Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan membahas pemberlakuan perlindungan perdagangan atau safeguard tekstil dan produk tekstil (TPT) dari produk impor. Model safeguard tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh Badan Kebijakan Fiskal.
"Setelah pengkajian selesai, akan dibawa ke Dirjen Bea Cukai untuk diberlakukan," katanya tanpa memberi waktu pasti terkait pemberlakuan safeguard tersebut di Kementerian Keuangan, Senin sore, 9 September 2019.
Usulan pembuatan safeguard ini sebelumnya telah diusulkan sejumlah asosiasi, di antaranya Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Usulan tersebut dilayangkan lantaran kondisi industri TPT dari hulu ke hilir tengah mengalami kontraksi yang mengkhawatirkan di mana telah terjadi PHK puluhan ribu tenaga kerja.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menuturkan kajian terhadap kebijakan safeguard juga akan dilakukan pada tingkat antarkementerian dan antarlembaga.
Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut ialah tren importasi komoditas secara umum, utamanya yang berasal dari Cina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami juga akan memantau pergerakan impor barang tekstil dan produk tekstil dari seluruh dunia, termasuk produk dari Cina yang membanjiri pasar domestik," kata Deni.
BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini