Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ambisi Menggebu Pulihkan Hutan Bakau

Dalam Konferensi COP26 Glasgow, Presiden Joko Widodo mengundang investor untuk terlibat dalam upaya rehabilitasi hutan mangrove. Di dalam negeri, upaya ini terhambat pandemi karena pemerintah harus mengatur ulang pos belanja kementerian dan lembaga yang terlibat.

5 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah mengejar target memulihkan ratusan ribu hektare hutan bakau hingga 2024.

  • Rencana pemulihan hutan bakau terhambat pandemi.

  • Pemerintah diminta melibatkan masyarakat dalam upaya pemulihan lahan mangrove.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo berseru lantang tentang rencana rehabilitasi hutan bakau dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi COP26. Dia mendeklarasikan target Indonesia memulihkan 600 ribu hektare lahan mangrove hingga 2024 sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rehabilitasi mangrove di dalam negeri ditangani oleh setidaknya tiga instansi, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika rencana pemulihan diinisiasi pertama kali pada akhir tahun lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat meminta rehabilitasi dilakukan di wilayah seluas 150 ribu hektare setiap tahun.

Menurut Koordinator Restorasi Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Kecil KKP, Hery Gunawan Daulay, pandemi cukup mempengaruhi target tersebut. Sebab, berkaitan dengan biaya. Pemerintah harus mengatur ulang pos belanja kementerian dan lembaga untuk mendukung penanganan pandemi sehingga aktivitas rehabilitasi terbatas.

Di KKP sendiri, target pemulihan bakau berjalan relatif mulus. Hery menyatakan hingga saat ini Kementerian sudah merehabilitasi mangrove di atas lahan seluas 1.360 hektare dari target 400 hektare. “Ini karena memang ada kucuran anggaran tambahan yang diberikan Kementerian Keuangan lewat program pemulihan ekonomi nasional," kata Hery kepada Tempo, kemarin.

Presiden Joko Widodo langsung menanam pohon mangrove bersama para duta besar, pegiat lingkungan, dan masyarakat di Desa Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, 19 Oktober 2021. presidenri.go.id/BPMI Setpres/Laily RE

Saat ini pemerintah memprioritaskan pemulihan di kawasan mangrove dengan tutupan yang jarang. Totalnya mencapai 54.474 hektare dari total tutupan mangrove seluas 3,3 juta hektare. KKP bertanggung jawab atas 18.837 hektare di antaranya. KLHK mendapatkan porsi seluas 8.487 hektare di luar kawasan hutan. Sedangkan BRGM bertugas merehabilitasi bakau di kawasan seluas 27.158 hektare. 

Untuk mengatasi masalah pembiayaan, Hery menyatakan pemerintah sudah menjalin komunikasi dengan beragam investor asing. "Salah satu yang sedang dijajaki itu bersama Korea." Pemerintah memiliki opsi melakukan pinjaman maupun mencari dana hibah untuk membiayai proyek rehabilitasi ini.

Pemerintah juga gencar menjajakan potensi mangrove Indonesia dalam forum internasional untuk menarik investasi. Seperti dalam pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dan Presiden Amerika Serikat Joe Biden awal pekan ini, rencana pemulihan bakau menjadi salah satu topik bahasan. Isu yang sama dibahas di sela lawatan Jokowi ke Uni Emirat Arab.

Merujuk pada Peta Mangrove Nasional 2021, luasan mangrove di Indonesia mencapai 3,36 juta hektare. Jumlahnya sekitar 20 persen dari total bakau di dunia. Tutupan bakau itu nantinya dimanfaatkan pemerintah sebagai sarana penyerap dan penyimpan karbon. Dari lahan mangrove dengan tutupan jarang seluas 54 hektare saja, serapan emisi karbonnya mencapai 25.286 ton CO2 ekuivalen.

Presiden AS Joe Biden dan Presiden Joko Widodo pada pertemuan Climate Change Conference (COP26) di Glasgow, Skotlandia, 1 November 2021. REUTERS/Kevin Lamarque

Karbon dari bakau nantinya diperdagangkan untuk membantu pengurangan emisi gas rumah kaca. Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon telah diterbitkan sebagai payung hukum perdagangan karbon dalam negeri. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengatur tentang pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Juru Kampanye Kelautan Greenpeace Indonesia, Arifsyah Nasution, menyebutkan rencana rehabilitasi mangrove patut diapresiasi. Namun target pemerintah terlalu ambisius. "Selama ini pendekatan rehabilitasi masih sangat seremonial," ujarnya.

Menurut dia, perlu ada koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar untuk memastikan penanaman bakau bisa dilanjutkan ke tahap pelestarian. Selama ini upaya pemulihan tak berlangsung lama, antara lain karena masyarakat yang mengubah lahannya menjadi tempat budi daya.

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Wahyu Perdana, mengatakan upaya pemulihan mangrove perlu lebih banyak melibatkan masyarakat sekitar. Menurut dia, metode ini akan lebih efektif.

"Masyarakat akan lebih menjaga karena mereka hidupnya di sana," tuturnya. Kuncinya adalah komitmen pemerintah untuk tidak mengubah peruntukannya menjadi kawasan lain, seperti kawasan industri. 

VINDRY FLORENTIN
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus