Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah membebaskan syarat PCR bagi penumpang pesawat yang sudah mendapat dua dosis vaksin.
Aturan dilonggarkan setelah terjadi tren penurunan angka kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.
Pemerintah diminta memastikan pengawasan mobilitas masyarakat.
JAKARTA — Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan, khususnya untuk angkutan udara, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 Agustus hingga 6 September. Pelonggaran itu tertuang dalam Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo