Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law tidak akan menghapus atau menurunkan standar upah minimum provinsi (UMP).

17 Januari 2020 | 20.23 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun  K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencanangkan Bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional Tahun 2020 sekaligus peringatan 50 tahun K3 di Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law terkait klaster ketenagakerjaan tidak akan menghapus atau menurunkan standar ketentuan dan parameter besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Upah minimum tidak akan turun, dan juga tidak dapat ditangguhkan. Pengusaha tetap wajib memenuhi standar UMP. Kenaikan UMP ini meperhitungkan per daerah. Sehingga jelas hitungannya dan parameternya," kata dia saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, nantinya ketentuan UMP dalam omnibus law sebenarnya hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Akan tetapi, sesuai dengan kompetensi masing-masing karyawan, mereka bisa juga menerima upah di atas ketentuan yang telah ditetapkan.

"Upah minimum yang kita tetapkan ini hanya berlaku untuk pekerja baru. Tapi sesuai kompetensinya, karyawan bisa saja menerima di atas upah minimum," ucapnya.

Sementara untuk pekerja yang telah memiliki pengalaman lebih dari satu tahun, kenaikan upah didasarkan pada perhitungan struktur upah dan skala upah yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No.1/2017.

"Bagaimana pekerja eksisting? Selama ini ketentuannya sudah ada berdasarkan struktur upah dan skala upah," jelasnya.

Sementara untuk pekerja di industri padat karya, kata Susiwijono, akan diberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menentukan sistem pengupahannya sendiri di luar ketentuan upah minimum. Namun hal tersebut akan terus diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada yang dirugikan.

"Industri padat karya nanti kita kasih upah minimum tersendiri. Semua terkontrol di Kemenaker. Untuk industri padat karya mereka punya ruang untuk menentukan sistem pengupahan sendiri," tuturnya.

Susiwijono menjelaskan terkait adanya aturan pengupahan pekerja secara per jam, hal ini hanya berlaku bagi pekerjaan tertentu seperti halnya tenaga ahli, konsultan, pekerja paruh waktu, dan pekerja industri kreatif dalam era digital.

Menurutnya, hal tersebut perlu diatur demi melindungi hak para pekerja tersebut namun tetap memerhatikan aspek fleksibilitas. Sehinga ia menuturkan, nanti adanya upah minimum secara per jam bagi pekerjaan disebutkan di atas.

"Juga tidak menghapus (upah) pekerjaan minimum, meski per jam tapi tetap berdasarkan upah standar minimum. Kita perjelas aturannya untuk melindungi mereka," ujarnya.

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus