Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Pertimbangkan Gunakan Nuklir di 2045, Menteri ESDM Sebut Alasannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan nuklir bisa menjadi solusi kebutuhan energi pada 2045.

12 Juli 2023 | 15.07 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan nuklir bisa menjadi solusi kebutuhan energi pada 2045. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Arifin Tasrif mengatakan, jika semua sumber energi baru terbarukan atau EBT digunakan untuk listrik dengan pertumbuhan yang ada, baseload akan habis pada 2045.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apa solusinya? Kita bisa manfaatkan nuklir," ujar Arifin Tasrif dalam sambutannya di acara EBTKE Conex, ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023.

Sedangkan jika bahan radio aktif habis, Arifin Tasrif menilai barangkali di planet lain masih ada mineral radioaktif yang bisa diperoleh. Menurut dia, teknologi yang nanti akan berperang.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir alias PLTN terealisasi pada 2039. PLTN itu disebut untuk mendukung target net zero emission dan ketahanan energi nasional.

"Dalam skema energi transisi yang sudah dibuat, sejauh yang disampaikan pada saat presentasi nuklir itu (PLTN) targetnya di 2039," kata Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Haendra Subekti, Sabtu, 3 Desember 2023.

Haendra menjelaskan, skema tersebut telah disiapkan Kementerian ESDM pada 2022 dan dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Haendra, secara prinsip pengaturan izin PLTN sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus