Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras, Berikut Harga Baru Beras Medium dan Premium

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras. Harga beras medium dan premium melambung naik.

15 Maret 2023 | 17.28 WIB

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Badan Pusat Statistik mencatat 147 kabupaten atau kota di Indonesia harus mengalami kenaikan harga beras pada minggu ketiga Februari 2023. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Badan Pusat Statistik mencatat 147 kabupaten atau kota di Indonesia harus mengalami kenaikan harga beras pada minggu ketiga Februari 2023. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras. Harga baru untuk beras tersebut lebih tinggi dibanding harga beras sebelumnya, terutama untuk beras medium dan premium.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membeberkan harga beras dibagi berdasarkan wilayah atau zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian untuk zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini Presiden Jokowi meminta untuk segera diumumkan. Tetapi perundangannya masih dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari rekaman video yang diterima Tempo pada Rabu, 15 Maret 2023.

Bapanas menetapkan HET beras medium untuk zona 1 menjadi Rp 10.900 per kilogram. Kemudian untuk zona 2 sebesar Rp 11.500 per kilogram dan zona 3 Rp 11.800 per kilogram. 

Sedangkan untuk harga beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp 13.900 per kilogram. Kemudian untuk di zona 2 sebesar Rp 14.400 per kilogram. Terakhir di zona 3 menjadi Rp 14.800 per kilogram.

Sebelumnya HET beras medium di tingkat konsumen Rp 9.450 per kilogram. Kalau beras premium Rp 12.800 per kilogram. Selain itu, sebelumnya juga tidak ada pembagian zonasi.

Sementara itu, Arief menuturkan beras di gudang Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp 9.950 per kilogram. Beras tersebut memiliki derajat sosoh 95 persen dengan kadar air 14 persen. Beras tersebut juga berkarakteristik butir patah maksimum 20 persen serta butir menir maksimum 2 persen.

Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa sudah memperkirakan kenaikan beras berkisar 8 hingga 15 persen dari HET beras sekarang Rp 9.450 per kilogram. "Iya, HET beras bakal dinaikan. Sudah pembahasan kemarin, tinggal penetapan-penetapan saja diharmonisasikan," ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Ia menjelaskan beras medium naik sekitar 10 sampai 15 persen. Sedangkan beras premium akan naik sekitar 8 persen. Ketut menilai, angka tersebut masih dalam batas yang wajar, sehingga tingkat inflasi tetap terkendali. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.




Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus