Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
RUU KUP yang memuat pajak karbon dalam tahap pembahasan tingkat I di DPR.
Ada wacana untuk memangkas pajak karbon menjadi Rp 5-10 per kilogram CO2e.
Penerapan pajak karbon berisiko memindahkan aktivitas ekonomi ke negara lain.
JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan aturan mengenai pajak karbon, yang masuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Menurut Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, RUU KUP sudah memasuki pembahasan tingkat I. “Kalau sungguh-sungguh, sudah banyak kesamaan dengan pemerintah. Oktober seharusnya bisa kelar,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo