Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Bersiap Pungut Pajak Karbon

DPR dan pemerintah akan menyelesaikan RUU ketentuan umum perpajakan pada Oktober mendatang.

30 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Foto udara cerobong di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. ANTARA/Iggoy El Fitra
Perbesar
Foto udara cerobong di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. ANTARA/Iggoy El Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • RUU KUP yang memuat pajak karbon dalam tahap pembahasan tingkat I di DPR.

  • Ada wacana untuk memangkas pajak karbon menjadi Rp 5-10 per kilogram CO2e.

  • Penerapan pajak karbon berisiko memindahkan aktivitas ekonomi ke negara lain.

JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan aturan mengenai pajak karbon, yang masuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Menurut Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, RUU KUP sudah memasuki pembahasan tingkat I. “Kalau sungguh-sungguh, sudah banyak kesamaan dengan pemerintah. Oktober seharusnya bisa kelar,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus