Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada pekan depan. Benarkah ada klausul soal tax amnesty dalam produk hukum itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Di dalam aturan tersebut, pemerintah memberi kesempatan bagi wajib pajak mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Konsep itu serupa dengan pengampunan pajak atau tax amnesty 2016 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan. Tarifnya berkisar 6 persen, 8 persen, dan 11 persen tergantung keberadaan dan jenis investasi harta tersebut.
Meski serupa, Ketua Panitia Kerja Rancangan UU KUP Dolfie O.F.P menyatakan program ini bukan tax amnesty. "Penekanannya pada upaya peningkatan kepatuhan secara sukarela untuk melaporkan kewajiban pajak yang belum dilaporkan. Tujuannya lebih kepada data basis pajak," kata dia, Kamis, 30 September 2021.
Dinukil dari draf RUU HPP yang diperoleh Tempo, pada Bab V Pasal 6 termaktub bahwa program itu akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Adapun rincian tarif program serupa tax amnesty ini diatur pada Pasal 5 Ayat 7. Berikut adalah rinciannya.
1. Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Indonesia; dan/atau surat berharga negara.
2. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau surat berharga negara.
3. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan pada sejumlah objek. Objek tersebut antara lain kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah; dan/atau surat berharga negara.
4. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam Indonesia dan tidak diinvestasikan pada sejumlah objek.
Objek tersebut antara lain kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia dan/atau surat berharga negara.
5. Tarif 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 Ayat 9, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan, antara lain nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas.
Selain itu, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor.
Nilai yang dipublikasikan PT Aneka (Persero) Tambang Tbk. digunakan sebagai pedoman penilaian harta berbentuk emas dan perak. Adapun nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia menjadi pedoman untuk menilai harta berupa saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.
Terakhir, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia digunakan untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan. Semua nilai yang dimaksud sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.
CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN