Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatakan pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan bisa mendorong pergerakan ekonomi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang digelar virtual hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anas menjelaskan, pemberian THR tersebut menjadi upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat. Dengan THR, ASN dan pensiunan diharapkan menggunakannya untuk berbelanja kebutuhan yang relevan sehingga menambah perputaran uang di masyarakat.
“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujar Anas dalam keterangan persnya, Rabu 29 Maret 2023.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 ini bisa terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Pencairan THR tersebut, kata dia, juga tetap konsisten dengan afirmasi pemerintah untuk membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu. "Melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," katanya.
Lebih jauh, Sri Mulyani membeberkan detail pemberian THR bagi ASN dan pensiunan. Begini rinciannya:
- 1,8 juta ASN pemerintah pusat, pejabat negara, TNI, atau anggota Polri
- 3,7 juta ASN pemerintah daerah
- 2,9 juta pensiunan atau penerima pensiun.
Selanjutnya: Jika dijumlahkan, penerima THR 2023 ...
Jika dijumlahkan, penerima THR 2023 untuk ASN dan pensiunan mencapai lebih dari 8 juta orang. Sedangkan anggaran THR tersebut telah dialokasikan dalam APBN 2023.
“Satu, di dalam anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara,” kata Sri Mulyani.
Kedua, lanjut dia, alokasi melalui Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 triliun. Alokasi ini untuk THR ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK.
Lebih jauh, Sri Mulyani mengungkap pemerintah daerah atau Pemda dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD tersebut. “Ketiga, sumber pembayaran THR adalah pos dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk para pensiunan dan para penerima pensiunan,” tuturnya.
Jika dijumlahkan, pemerintah menyiapkan Rp 38,9 triliun untuk THR ASN dan pensiunan pada 2023. “Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.