Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Naiknya dana santunan PT Jasa Raharja hingga 100 persen dikhawatirkan bakal menggerus pendapatan perseroan. Kepala Bidang Operasional Jasa Raharja Sumatera Selatan Yudi Sudarma mengatakan pendapatan perseroan pada tahun buku 2017/2018 bisa tergerus karena nilai santunan yang naik 100 persen, sedangkan harga premi tidak mengalami kenaikan.
Baca: Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100 Persen
Menurut Yudi, naiknya dana santunan itu terjadi lantaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/10/2017 yang diterapkan mulai 1 Juni 2017. “Cukup menggerus dana yang terhimpun,” kata Yudi Sudarma, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: KM Mutiara Sentosa Terbakar, Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban
Untuk menjaga agar pendapatan tetap stabil, Jasa Raharja akan melakukan sejumlah cara. Pihaknya akan mengejar tunggakan yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Selain itu, Jasa Raharga akan meningkatkan sosialisasi tertib lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Bila angka kecelakaan rendah, nilai santunan yang akan dikeluarkan juga rendah.
Sebagai gambaran, tahun ini Jasa Raharja telah mengeluarkan dana santunan sebesar Rp 9,7 miliar. Sedangkan tahun sebelumnya telah dibayarkan Rp 30 miliar. “Jika dana kami tergerus, pasti akan di-backup sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Taufik Adnan, Kepala cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan, menjelaskan peraturan menteri tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juni 2017. Menurut dia, kenaikan nilai santunan telah melalui proses.
Beberapa pertimbangan seperti kinerja keuangan perusahaan yang baik dan menjaga daya beli masyarakat merupakan hal yang menguatkan pemerintah menaikkan santunan. “Karena selama ini keluarga korban kecelakaan itu semakin miskin lantaran minimnya santunan,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menaikkan uang pertanggungan atau santunan PT Jasa Raharja (Persero) bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas sebesar 100 persen. Penyesuaian santunan tersebut tidak diiringi kenaikan tarif premi yang dibayarkan masyarakat.
Dalam Permenkeu itu juga disebutkan bahwa korban kecelakaan juga akan mendapatkan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulan maksimal Rp 500 ribu.
PARLIZA HENDRAWAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini