Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pendataan Nelayan Dinilai Tidak Maksimal, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Menteri Trenggono

Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

1 Agustus 2024 | 07.00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Evaluasi kinerja Menteri KKP ini perihal kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan atau Kusuka. Pendataan nelayan kecil dianggap masih compang-camping.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Masih banyak nelayan tradisional belum terdaftar dalam Kusuka. Masih banyak yang tidak paham dan mengerti tentang Kusuka. Apalagi manfaatnya belum dirasakan oleh nelayan di Subang," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI Kabupaten Subang, Ajuki, dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penjelasannya, sejak 2017, KKP mengganti Kartu Nelayan menjadi Kusuka. Pergantian ini termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kusuka diperuntukan menjadi identitas tunggal pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.

Menurut Ajuki, meski sudah berjalan tujuh tahun, banyak nelayan tradisional mengeluhkan proses pendataan Kusuka. Selain prosesnya lambat, fungsi pelayanan melalui Kusuka tidak maksimal. "Padahal kehadiran Kusuka diharapkan bisa mendorong para nelayan, terutama nelayan kecil lebih baik dan sejahtera," ujarnya.

Keresahan senada dituturkan nelayan tradisional di Lingga, Labuhanbatu Utara, Kendal, Lamongan, dan Lombok Utara. Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Pemberdayaan Ekonomi Nelayan DPD KNTI Labuhanbatu Utara, Nizar Herlina, mengatakan baru beberapa nelayan saja yang mendapatkan Kusuka. "Salah satu penyebabnya karena terbatasnya waktu pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan," ujar dia.

Menurut dia, pendataan Kusuka oleh Dinas Perikanan hanya beberapa waktu saja. Selain itu para nelayan kecil maupun pedagang ikan menyatakan tak merasakan manfaat Kusuka. "Kami berharap Kusuka memberi kemudahan berusaha bagi nelayan, termasuk mendorong peningkatan harga ikan di Labuhanbatu Utara," kata Nizar.

Pengurus KNTI Kabupaten Lamongan, Mufathon, mengatakan harapannya bahwa Kusuka bisa difungsikan untuk memberikan kemudahan kepada nelayan mendapatkan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. “Sehingga nelayan bisa fokus melaut tanpa terbebani dengan membuat surat rekomendasi secara berkala," tutur Mufathon.

Sejumlah nelayan mengatakan baru memiliki Kusuka elektronik dan tidak tahu penggunaanya. Berdasarkan dashboard Kusuka, saat ini nelayan yang baru terdata 895.841 orang (67,8 orang), pembudidaya ikan 589.674 (43,49 persen), dan petambak garam 18.386 (81.97 persen). KNTI menyebutkan data itu tidak menunjukan kepemilikan Kusuka atau e-Kusuka.

Sekretaris Jenderal DPP KNTI, Iing Rohimin, mengatakan kurang maksimalnya pendataan Kusuka sejak 2017, menyebabkan nelayan tidak mendapatkan haknya sebagaimana termaktub dalam UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Kusuka telah menjadi identitas tunggal bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Bila pendataanya sudah dimulai sejak 2017 belum tuntas akan berimplikasi terhadap pemenuhan hak nelayan,” kata Iing, dalam keterangan tertulis itu.

Iing meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Trenggono yang tidak optimal melakukan pendataan nelayan melalui Kusuka. Trenggon harus bekerja lebih keras dan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. "Agar cepat melakukan pendataan nelayan melalui Kusuka dan memberi dampak kesejahteraan bagi keluarga nelayan kecil," ucap Dia.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus