Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dinilai berpotensi menaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini diungkap anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atay DPR Irma Suryani Chaniago.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Potensi naiknya iuran kelas 3 besar, sementara potensi turunnya kelas 1 dan 2 juga besar,” kata dia kepada Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Irma menilai jika KRIS dipaksakan akan timbul kegaduhan di masyarakat karena iuran pasti akan naik, terutama untuk kelas 3. Saat penolakan terjadi, anggaran pendapatan BPJS Kesehatan bisa jadi turun drastis dan bisa menjadi beban subsidi baru.
Ia juga menyoroti kesulitan yang akan diterima pekerja dengan penerapan KRIS. Saat ini saja pekerja sudah dibebani iuran BPJS Kesehatan 1 persen, lalu 2 persen BPJS Tenaga Kerja ditambah lagi dengan 3 persen Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat nanti. “Mau hidup dari mana mereka jika iuran BPJS Kesehatan untuk golongan kelas 3 naik,” ujarnya.
Menurut Irma, sistem kelas yang ada sekarang sebetulnya sudah memenuhi asas gotong royong yang diamanatkan oleh konstitusi, tinggal memperbaiki kualitas layanan saja. Jika ingin menaikan iuran seharusnya diterapkan pada kelas 1 yang mayoritas berasal dari kalangan mampu secara finansial. “Atau dengan menerapkan skema misalnya penyakit ringan dibayar mandiri dan penyakit berat barulah menggunakan BPJS,” ujarnya.
Terkait masalah beban anggaran BPJS Kesehatan, Irma menilai masih ada acara lain untuk mengatasi hal itu. “Kita kan punya cukai rokok, kenapa itu tidak dimaksimalkan untuk mendukung layanan BPJS Kesehatan?” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan Komisi IX DPR akan meminta laporan secara berkala, terutama terkait atuaran tarif yang akan diputuskan, jangan sampai kebijakan diterapkan tanpa diskusi dan akhirnya terjadi kegaduhan dimasyarakat.
Kebijakan KRIS yang rencananya mulai diterapkan 1 Juli 2025 menghapus skema kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS. Kementerian Kesehatan sempat mengungkap alasan penerapan KRIS adalah untuk menaikkan standar khususnya bagi kelas 3.
Tempo mencoba mengonfirmasi terkait rencana kenaikan iuran dan skema tarif kepada Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, namun ia belum dapat memastikan hal itu.
“Kami belum bisa memastikan hal tersebut. Saat ini masih fokus menyiapkan fasilitas kesehatan seperti ruang rawat inap dulu untuk menyesuaikan dengan standar KRIS,” ujarnya lewat pesan singkat, Ahad, 9 Juni 2024.