Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Penerbitan Regulasi Mobil Listrik Masih Tersendat

Produsen siap membangun pabrik yang berorientasi ekspor.

19 Juli 2019 | 00.00 WIB

Investasi Pendukung Industri Mobil Listrik Bertambah
Perbesar
Investasi Pendukung Industri Mobil Listrik Bertambah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

SERPONG - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah menemui kendala dalam menerbitkan aturan soal mobil listrik. Regulasi tersebut sedianya terbit tahun ini. "Masih ada pembahasan urusan pajak. (Karena itu) ada (aturan) yang (akan berlaku) tahun ini, ada yang dua tahun lagi," kata dia setelah membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Kalla, pajak kendaraan listrik mesti mempertimbangkan kepentingan konsumen dan produsen. Karena itu, kata dia, peraturan pemerintah terkait dengan mobil listrik masih memerlukan sinkronisasi oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perhubungan. Kalla mengatakan, jika diterapkan dengan aturan pajak saat ini, pajak penjualan barang mewah mobil listrik sangat tinggi. Impor mobil listrik dan komponennya pun akan dibebani bea masuk yang tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau pajak tinggi, konsumen tidak beli," ucap dia. Namun, kata Kalla, bila pajak atau bea masuk kendaraan listrik dinihilkan, pemerintah akan berpotensi kehilangan pendapatan. Selain itu, pemerintah tengah memikirkan sarana pengisian energi atau charging station serta aturan untuk baterai kendaraan tersebut. "Mungkin perlu aturan turunan untuk baterai. Pajaknya seperti apa, sehingga bisa menarik industri dan konsumen."

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sudah ada dua produsen besar, Toyota dan Hyundai, yang siap mengucurkan dana Rp 50 triliun untuk membangun pabrik mobil listrik dalam lima tahun ke depan. Menurut dia, salah satu dari perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk mengekspor 50 persen produknya. "Dan ada beberapa perusahaan komponen penunjang seperti baterai. Apalagi Indonesia punya bahan bakunya," kata dia.

Airlangga mengatakan pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak sementara waktu atau tax holiday untuk sektor ini. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. "Melalui upaya-upaya tersebut, kami meyakini akan menjadi daya tarik bagi industri yang berbasis inovasi," ujarnya.

Ketika ditemui di kantornya, Rabu lalu, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Hammam Riza, mengatakan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. "Sudah ada di meja Presiden, insya Allah akan ditandatangani," kata dia.

Menurut Hammam, rancangan regulasi itu sudah mencapai tahap akhir. Dia mengatakan dalam regulasi tersebut ada sejumlah poin yang mengatur tentang kerja sama antarpihak dalam mendorong pengembangan mobil listrik. Hammam memberi contoh pasal 6 yang menyebut industri mobil listrik berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur dalam negeri serta mendorong tumbuhnya industri komponen. Adapun soal insentif diatur dalam pasal 15, yakni berupa insentif fiskal dan non-fiskal, seperti pengurangan tarif PPNBM dan penyesuaian fasilitas.

FRANSISCA ROSANA CHRSTY | MUHAMMAD KURNIANTO | FERY FIRMANSYAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus