Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, memproyeksi penyebab beredarnya LPG oplosan belakangan ini. Apa sebabnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi, karena ada disparitas harga antara (LPG) yang 12 kilogram dengan 3 kilogram, itu sekitar Rp 11 ribu per kilo kalau tidak salah, maka itu menimbulkan moral hazzard," kata Fahmy saat dihubungi Tempo pada Ahad, 30 Juli 2023. "Salah satunya adalah dengan melakukan oplosan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan, pelaku oplosan mengambil isi elpiji 3 kilogram dan mencampurnya dengan LPG 12 kilogram. LPG oplosan itu lantas dijual dengan harga nonsubsidi.
Lebih lanjut, Fahmy menilai jika praktik tersebut dilakukan secara besar-besaran, permintaan LPG 3 kilogram akan naik. Sehingga, kata dia, berkontribusi dalam kelangkaan gas melon yang terjadi akhir-akhir ini di banyak daerah.
"Tapi, sesungguhnya penyebab kelangkaan yang terbesar adalah perpindahan atau migrasi dari konsumen yang 12 kilogram ke 3 kilogram karena harganya lebih murah," papar Fahmy.
Lebih jauh, dia menilai praktik LPG oplosan itu harus ditindak tegas. Sebab, hal tersebut merupakan moral hazzard yang berimbas pada kelangkaan LPG 3 kilogram.
Polri menangkap aksi produsen LPG oplosan
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengapresiasi langkah Polri menangkap aksi produsen LPG oplosan di sejumlah wilayah, seperti Karawang, Jawa Barat dan Padang, Sumatera Barat.
"Tindak pengoplosan ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi, yang seharusnya bisa tersedia malah disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka,” kata Irto dalam keterangan resminya pada Kamis, 27 Juli 2023.
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, juga menanggapi serupa di Kota Medan pada Kamis kemarin. Para pelaku itu ditangkap Polda Sumatera Utara saat memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg.
"Pangkalan yang terlibat operasi telah dilakukan pemutusan hubungan usaha," ujar Fadjar pada Tempo, Ahad, 30 Juli 2023.
Fadjar menuturkan, sanksi tersebut juga berlaku jika ditemukan kasus serupa di wilayah lain. Dia menegaskan, setiap lembaga penyalur dan subpenyalur LPG subsidi harus menaati aturan-aturan yang berlaku.