Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengamat Ungkap Dampak PKPU Waskita Karya

Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih berlangsung. Bagaimana dampaknya?

22 Agustus 2023 | 08.34 WIB

Suasana sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Suasana sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih berlangsung. Perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dengan Donny Hartanto Lasmana selaku penggugat itu seharusnya sudah mencapai agenda putusan pada Senin kemarin, 21 Agustus 2023. Namun, putusan harus ditunda menjadi Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan dampak putusan PKPU tentu sangat bergantung pada isi putusannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika dalam putusan dinyatakan Waskita harus memenuhi kewajibannya, tentu secara hukum artinya Waskita harus membayar kewajibannya," ujar Ronny pada Tempo, Senin, 21 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, tentu ada mekanisme banding dan sejenisnya sampai pada putusan final dan tertinggi. Tapi intinya, kata dia, dampaknya akan kembali kepada isi putusan.

Sementara itu, analis sekaligus praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang dari Frans & Setiawan Law Office Hendra S. Boen mengatakan, jika permohonan PKPU ditolak, implikasinya adalah business as usual.

Namun, jika putusan mengabulkan permohonan PKPU, seluruh kreditur PT Waskita Karya akan diundang untuk mendaftarkan tagihan mereka kepada pengurus dan ikut membahas proposal perdamaian dari debitur.

"Dampak putusan PKPU kepada termohon PKPU (Waskita Karya) adalah mereka harus mempersiapkan proposal perdamaian secara serius dan harus mendengarkan masukan dari kreditur," kata Hendra saat dihubungi terpisah. "Karena apabila proposal perdamaian dari debitur ditolak kreditur, maka secara hukum mereka akan jatuh pailit."

Hendra menjelaskan, pailit bagi kreditur berarti kurator akan melakukan penjualan terhadap aset debitur, dan hasilnya digunakan untuk membayar tagihan-tagihan para kreditur.

"Karena Waskita Karya Tbk (perusahaan terbuka), sehingga apabila mereka diputus PKPU mereka harus menjelaskan kepada otoritas bursa, serta pasti berdampak kepada harga saham," tutur Hendra.

AMELIA RAHIMA SARI | CAESAR AKBAR


 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus