Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan melansir, sepanjang tahun lalu, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 11,55 triliun. Dari angka tersebut, pelanggaran terbesar disebabkan pembukuan yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan, terutama pada pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo