Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pengertian Wajib Pajak Pribadi, Ketentuan, dan Kewajibannya yang Perlu Dipahami

Wajib pajak pribadi berkontribusi dalam penerimaan negara. Bagaimana ketentuan dan kewajiban pajak orang pribadi?

4 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASYARAKAT yang memiliki penghasilan perlu mengetahui ketentuan perpajakan. Apabila memenuhi kriteria, seseorang bisa disebut sebagai wajib pajak dan obyek pajak pribadi. Kelompok wajib pajak pribadi merupakan salah satu kontributor penerimaan negara dari pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga Mei lalu, misalnya, dari penerimaan pajak sebesar Rp 830,29 triliun, sebanyak 11,1 persen berasal dari pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21). Lalu, apa itu wajib pajak pribadi? Apa saja kewajiban wajib pajak pribadi? Lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Pengertian Wajib Pajak Pribadi

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Setiap wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Wajib pajak terbagi dalam dua kategori, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak pribadi adalah individu atau perorangan yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai dengan peraturan. Wajib pajak perseorangan hanya wajib membayar pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima. Wajib pajak pribadi terbagi menjadi dua kelompok.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib pajak orang pribadi yang menjadi subyek pajak dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Subyek Pajak Luar Negeri

Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subyek pajak luar negeri adalah orang yang tidak tinggal di Indonesia. Ketentuan itu juga mencakup orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang sama, dan menerima penghasilan dari Indonesia tapi tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Petugas Pajak melayani wajib pajak pada Pelayanan Pajak di dalam pusat perbelanjaan di Kuningan, Jakarta, 13 Maret 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi

Dikutip dari laman Online-pajak.com, kewajiban wajib pajak orang pribadi adalah melaporkan penghasilan mereka melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan menggunakan sistem self assessment. SPT merupakan dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak dalam satu tahun pajak atau periode pajak tertentu.

Adapun sistem self assessment merupakan proses pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan. Berikut ini kewajiban lain wajib pajak orang pribadi. 

1. Membuat NPWP

Wajib pajak harus melakukan registrasi di kantor pajak pratama (KPP) untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP berperan penting dalam pembayaran pajak. Di luar itu, NPWP dibutuhkan untuk sejumlah keperluan, seperti melamar pekerjaan, memulai investasi, serta mempermudah pengajuan kredit di bank. NPWP juga berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

2. Mengisi SPT Pribadi

Wajib pajak orang pribadi memiliki tanggung jawab mengisi formulir SPT serta melaporkan pendapatan, harta, dan kewajiban mereka setiap tahun kepada KPP. Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus membayarnya melalui bank sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret. Pelaporan SPT pajak orang pribadi dilakukan pada periode 1 Januari hingga 31 Desember dan harus disampaikan ke KPP sebelum 31 Maret setiap tahun. Terdapat tiga jenis formulir SPT.

  • Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas).
  • Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta).
  • Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta).

Individu yang telah memperoleh penghasilan, baik dari pekerjaan lepas (freelance) atau sebagai karyawan di sebuah perusahaan, wajib mengisi dan melaporkan SPT. Sama seperti proses pendaftaran NPWP, pengisian formulir SPT dilakukan secara online. Tiap orang perlu mengikuti langkah-langkah yang berbeda, tergantung jenis formulir SPT yang dipilih.

4. Melaporkan SPT Tahunan

Wajib pajak orang pribadi diharuskan melaporkan formulir SPT pajak sebelum 31 Maret setiap tahun. Jika diperlukan, wajib pajak dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga dua bulan dengan mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.

Untuk melaporkan SPT, wajib pajak dapat mengunjungi KPP atau lokasi penerimaan SPT pajak khusus. Namun pelaporan SPT juga dapat dilakukan secara online melalui layanan e-filing di situs web DJP Online. Untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus memiliki alamat e-mail, nomor telepon, dan EFIN (electronic filing identification number). Melalui pelaporan SPT, wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajiban membayar dan melunasi pajak terutang kepada negara.

Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Matraman, Jakarta, 2 Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Besaran Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi

Wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai karyawan maupun melakukan pekerjaan lepas, wajib menghitung pajak yang sebenarnya harus dibayarkan pada akhir tahun. Hal ini dilakukan untuk mengetahui saldo pajak yang masih harus dibayar. Besaran dan rincian PPh 21 diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPh 21 merupakan pemotongan pajak yang dilakukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam bentuk pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. Berikut ini tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

  • Lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta dikenai tarif 5 persen.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenai tarif 15 persen.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenai tarif 25 persen.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar dikenai tarif 35 persen.

Wajib pajak pribadi ini berbeda dengan wajib pajak badan perusahaan. Wajib pajak badan merujuk pada sekelompok individu dan/atau modal yang membentuk sebuah kesatuan, baik dalam menjalankan usaha maupun tidak. Perbedaan utama antara kedua jenis wajib paja terletak pada subyek yang dikenai kewajiban pajak serta peraturan dan persyaratan yang berlaku untuk setiap kategori.

Wajib pajak badan umumnya dikenai pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas usahanya, seperti pendapatan dari penjualan produk atau jasa, dividen, atau keuntungan investasi. Tarif pajak untuk wajib pajak badan dapat tetap atau berbeda-beda, tergantung jenis usaha dan ukuran perusahaan.

Selain itu, perbedaan lain wajib pajak perseorangan dan wajib pajak badan mencakup perlakuan pajak khusus, seperti potongan pajak atau insentif fiskal yang berbeda. Selain itu, aturan ihwal pengecualian atau pemotongan pajak tertentu dapat berlaku hanya untuk salah satu kategori wajib pajak.

Dalam hal pelaporan, wajib pajak badan umumnya memiliki kewajiban yang mirip wajib pajak orang pribadi, yaitu membayar pajak penghasilan dan menyampaikan SPT pajak. Wajib pajak badan juga diharuskan melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan perhitungan pajak secara terpisah melalui laporan keuangan serta perpajakan yang diserahkan kepada otoritas pajak.

RIZKI DEWI A. | VIVIA AGARTA F.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus