Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Alokasi KUR yang belum terserap pada 2023 masih sebesar Rp 94 triliun.
Sebagian besar UMKM masih tercatat sebagai penunggak KUR pada masa pandemi.
Rencana penghapusbukuan dan hak tagih piutang UMKM masih menunggu petunjuk teknis.
JAKARTA – Pertumbuhan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) lesu sepanjang tahun ini. Merujuk pada data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, realisasi penyaluran KUR per 2 November 2023 hanya sebesar Rp 202,35 triliun atau 68,13 persen dari target tahun ini yang senilai Rp 297 triliun. Walhasil, masih ada plafon yang belum terealisasi sebesar Rp 94,64 triliun dan harus segera disalurkan hingga akhir tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kinerja penyaluran KUR yang cenderung seret itu antara lain disebabkan oleh banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kesulitan mengakses pembiayaan KUR karena terganjal persyaratan rekam jejak serta asesmen kelayakan calon debitor.
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan salah satu kendala yang dihadapi pelaku UMKM adalah tidak terpenuhinya syarat kelayakan catatan buku kredit ketika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. “Sebagian besar UMKM masih tercatat sebagai penunggak KUR di masa pandemi, meski sudah direstrukturisasi dengan bunga yang rendah,” katanya kepada Tempo, kemarin.
Dalam analisis kredit selama ini, terdapat persyaratan wajib lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan SIKP. SLIK memuat riwayat kredit calon debitor yang sering mengganjal proses pengajuan kredit. “Karena itu, penghapusbukuan kredit macet UMKM akan sangat membantu pelaku usaha untuk bangkit dan bergairah mengajukan kredit lagi,” ucap Hermawati.
Baca Juga:
Terganjal Berbagai Aturan Penyaluran
Perajin membuat senjata tradisional khas Sunda, kujang, di Bogor, Jawa Barat, 7 September 2023. TEMPO/Tony Hartawan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk membenarkan adanya kendala dalam penyaluran KUR. General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI Sunarna Eka Nugraha berujar, selain pelemahan permintaan, penyaluran KUR terganjal ketentuan yang mengharuskan penerimanya adalah debitor baru yang belum pernah menerima kredit serupa.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa kriteria calon penerima KUR, antara lain, adalah belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial dan belum pernah memiliki kredit produktif walaupun sudah dalam status lunas atau macet.
“Banyak UMKM yang sudah menerima kredit produktif komersial sebelumnya. Di sisi lain, literasi keuangan pelaku UMKM masih belum merata,” kata Sunarna. Selain itu, penyaluran KUR sering terhambat kelengkapan aspek legalitas dan pencatatan keuangan.
Sunarna menimpali, hingga akhir Oktober 2023, BNI telah menyalurkan KUR sebesar Rp 15,4 triliun kepada lebih dari 100 ribu debitor UMKM. Sedangkan total alokasi plafon yang diberikan pemerintah kepada BNI sebanyak Rp 18 triliun.
Perlambatan penyaluran KUR menjadi perhatian Kementerian Koperasi dan UKM. Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Irene Swa Suryani menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah faktor yang menyebabkan rendahnya penyaluran KUR pada tahun ini.
Pertama adalah Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang baru diterbitkan pada 27 Januari 2023. Persoalannya, sebelum peraturan itu terbit, tidak boleh ada penyaluran KUR. Aturan tersebut memuat aturan bunga kredit untuk UMKM serta upaya peningkatan kualitas KUR.
"Faktor perlambatan kedua adalah perubahan suku bunga KUR berjenjang yang menyebabkan perubahan pada sistem perbankan," ucap Irene.
Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong percepatan penyaluran KUR melalui tiga strategi utama, yaitu sosialisasi KUR di berbagai daerah, mempercepat penyaluran KUR kluster, serta mendampingi UMKM yang berniat mengakses KUR.
Rencana Hapus Buku dan Hak Tagih Piutang
Perajin cendera mata dari bahan fiber di kawasan Makasar, Jakarta, 4 September 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Irene menjelaskan, penghapusbukuan dan hak tagih piutang UMKM bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Namun pelaksanaan undang-undang tersebut masih menunggu peraturan dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang lebih rinci.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa rencana penghapusbukuan dan hak tagih piutang UMKM masih dalam pengkajian pemerintah. “OJK senantiasa berkontribusi melalui pemberian masukan kepada pemerintah,” ujarnya.
Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memprediksi penyaluran KUR tahun ini tak mencapai target. “Tantangannya cukup berat. Kurang dari dua bulan lagi untuk menyalurkan sekitar Rp 100 triliun," ujarnya. Sementara itu, pada tahun ini, peningkatan jumlah permintaan dan aktivitas perekonomian tidak setinggi tahun lalu.
Keyakinan serupa diungkapkan oleh pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo. Menurut dia, upaya percepatan realisasi penyaluran KUR harus dilihat dari dua sisi, yaitu pasokan dan permintaan. Dari sisi pasokan nyaris tidak ada masalah karena likuiditas perbankan sedang longgar. Bank juga memiliki cukup ruang untuk menyalurkan kredit yang ekspansif.
Begitu pula dari sisi permintaan kebutuhan pembiayaan UMKM yang akan selalu ada. Tinggal bergantung pada daya jangkau bank penyalur kepada calon debitor. “Kendala utama yang dihadapi bank penyalur tetap soal keterbatasan waktu menuju akhir tahun yang sudah sangat pendek,” ucapnya.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo