Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara mengenai penolakan Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) atas larangan jual barang impor berharga di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta di marketplace.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
APLE bahkan mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan aturan itu sebagai bagian dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal tersebut, Menteri Teten menyebut bahwa seharusnya mereka mendukung aturan ini demi melindungi produk dalam negeri.
“Beginilah mereka juga harus merah putihlah, karena kalau kita tidak melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk-produk luar lewat dumping predatory pricing, nanti roboh ekonomi kita,” kata Teten saat ditemui usai menghadiri acara ASEAN Weekend Market di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, pada Jumat, 1 September 2023.
Lebih lanjut, Teten juga tak ambil pusing mengenai ancaman gugatan yang dilayangkan oleh APLE tersebut.
“Saya kira kalau mereka mau berjualan di online mau jualan di e-commerce cross border segala macam produk Indonesia banyak kok. Saya tidak takut,” ujarnya.
Teten lantas menceritakan mengenai banyaknya protes yang ia terima usai melarang impor pakaian bekas beberapa waktu yang lalu. Menurut dia, para pelaku usaha yang menjual pakaian impor bekas tersebut menginginkan agar aturan tersebut dicabut.
“Mereka ingin tetap boleh jualan produk pakaian bekas ilegal. Itu kan memalukan, kita sebagai bangsa mengimpor pakaian bekas ilegal, kita kemarin diserang 'kami tidak bisa jualan',” ujarTetep.
Sebelumnya, Ketua APLE Sonny Harsono mengungkapkan bahwa pihaknya tidak setuju dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan aturan pelarangan menjual barang impor berharga di bawah US$ 100 di e-commerce.
Menurut Sonny, larangan impor barang di bawah US$ 100 dikhawatirkan akan membuat sektor UMKM menjadi lumpuh. Alasannya, banyak kebutuhan produksi yang tak bisa diperoleh karena belum tersedia di Indonesia.
Kekhawatiran lainnya, aturan ini berpotensi membuat UMKM Indonesia menerima efek resiprokal atau perlakuan serupa dari negara lain.
"Alih-alih melindungi UMKM, kebijakan larangan impor di bawah US$ 100 justru akan memberikan multiplier effect (efek berganda)," kata Sonny dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia pun menilai bahwa penerapan aturan tersebut justru akan berbalik membahayakan UMKM tanah air. Sebab, akan timbul masalah akses yang ia yakini jauh lebih besar. Termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.