Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Program peralihan siaran televisi dari analog ke digital belum berjalan semulus perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Ika Mardiah, mengatakan rencana penghentian siaran analog alias analog switch off (ASO) di wilayah kerjanya masih tertunda. Di Jawa Barat, tahap pertama ASO yang mencakup 11 kabupaten dan kota seharusnya sudah dimulai sejak akhir April 2022.
“Tadinya ada, tapi oleh pusat ditunda. Jadi, yang dimatikan hanya di beberapa kabupaten di Papua dan Nusa Tenggara Timur,” ucapnya saat dihubungi Tempo, kemarin.
Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diketok, pemerintah mulai mengejar persiapan ASO. Dalam aturan sapu jagat yang mencakup perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu, program ASO harus selesai pada 2 November 2022.
Dalam linimasa yang disusun Kementerian Komunikasi, tahap pertama ASO dimulai di 56 area penyiaran—mencakup 161 kota dan kabupaten. Area ASO akan diperluas ke 31 area lain pada akhir Agustus 2022, hingga akhirnya meliputi seluruh Indonesia sebelum tutup tahun.
Migrasi siaran TV ini memerlukan perangkat multipleksing (MUX) sebagai penyalur konten. Nantinya, satu MUX bisa menyiarkan belasan program siaran secara bersamaan dengan kualitas yang jauh lebih baik dari TV analog. Untuk menangkap transmisi siaran digital terestrial—diistilahkan dengan DVB-T2—pemerintah mencanangkan penggunaan alat bantu atau set top box (STB) bagi pengguna TV klasik yang masih tersisa.
Rencananya, terdapat 6,7 juta unit STB yang akan digratiskan untuk keluarga kurang mampu. Sebanyak 5,7 juta dari jumlah itu akan disediakan oleh operator multipleks atau lembaga penyiaran, sedangkan sisanya akan disediakan oleh Kementerian Komunikasi.
Menurut Ika, pendataan warga miskin yang merupakan calon penerima STB pun masih harus diulang. Padahal sudah ada 1,3 juta keluarga miskin yang teridentifikasi dari pendataan sebelumnya. Pendataan itu disesuaikan dengan daftar penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
“Apakah ragu atau apa, akhirnya pendataan diulang lagi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Ika.
Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, Ika melanjutkan, bakal dikirim ke daerah untuk diverifikasi. Selain butuh pengesahan oleh bupati dan wali kota, data itu masih harus dikembalikan ke regulator pusat. Dia belum bisa memastikan kelanjutan ASO di Jawa Barat. “Kami tinggal menunggu pemerintah,” kata dia.
Perangkat STB Tidak Berfungsi
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo