Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penyebab Minyakita Masih Langka, Ini Penjelasan Lengkap Kemendag

Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan membeberkan penyebab minyak goreng bersubsidi merek Minyakita masih langka di pasaran.

21 Februari 2023 | 11.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah mulai mengirimkan 1,3 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per kilogram ke wilayah timur Indonesia guna menstabilkan harga khususnya di wilayah NTT, Maluku dan Papua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan, membeberkan penyebab minyak goreng bersubsidi merek Minyakita masih langka di pasaran. Ia menuturkan stok Minyakita menipis lantaran terjadi penurunan distribusi minyak goreng sejak Desember 2022 sampai Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan data yang kami miliki dari Simirah 2, terjadi penurunan distribusi minyak goreng rakyat dari hasil DMO (domestic obligation market)," ujar Kasan saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penurunan distribusi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) itu menyebabkan suplai dari minyak goreng kemasan Minyakita berkurang di pasaran. Selain itu, ia menilai, telah terjadi pergeseran perilaku masyarakat, dari yang awalnya membeli minyak goreng premium beralih ke minyak goreng kemasan Minyakita. 

Alhasil, permintaan terhadap Minyakita meningkat sementara pasokan tipis. Selain harganya yang murah, menurut Kasan, Minyakita juga menjadi primadona karena harga murah dan kualitasnya bagus.  

Proses pendistribusiannya, Kasan menambahkan, tercatat dalam aplikasi Simirah. Data akan terekam, baik di tingkat produsen, distributor, hingga pengecer. "Satgas Pangan Polri dapat melakukan tindakan apabila terdapat temuan dilapangan dalam pendistribusian minyak goreng rakyat," ucapnya. 

Kemendag, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bersama Satgas Pangan Polri saat ini tengah melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyaluran DMO minyak goreng rakyat. Seperti diketahui, pemerintah menaikan DMO CPO kepada produsen menjadi 450 ribu ton per bulan.

Kemendag dan Satgas Pangan Polri menemukan adanya penimbunan stok Minyakita sebanyak 515 ton di gudang milik PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Februari 2023. Penimbunan itu dilakukan produsen sejak Desember 2022. Adapun PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia. 

Selain itu, Kemendag juga menemukan adanya pelanggaran persaingan usaha berupa penjualan Minyakita dalam bentuk bundling dengan produk lain milik produsen. Kemendag juga menemukan pengemasan minyak goreng curah menjadi Minyakita di Jawa Tengah. Di kemasan minyak goreng tersebut juga dicantumkan harga di atas batas eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Sebagai informasi, saat ini harga Minyakita masih jauh di atas HET. Berdasarkan laman Panel Harga Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga Minyakita per 20 Februari 2023 mencapai Rp 17.950 per liter. Sementara itu, berdasarkan catatan terakhir Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan mencatat harga Minyakita pada periode yang sama, harga Minyakita mencapai Rp 15.100 per liter. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus