Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) tengah berlangsung. Polemik soal kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 pun ternyata ikut dibahas dalam perundingan ini.
"Tantangan perdagangan seperti yang anda singgung (larangan ekspor nikel) jadi bagian dalam negosiasi ini," kata Ketua Eurocham atau Kamar Dagang Eropa di Indonesia, Corine Tap, saat ditemui di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Meski demikian, Corine tidak menjelaskan apakah kebijakan Indonesia ini merugikan pebisnis Eropa. Ia hanya mengatakan pembahasan masih terus berlanjut. Peundingan IEU-CEPA ini pun, kata dia, ditargetkan rampung akhir 2020.
Sejak 22 November 2019, Komisi Eropa telah memberitahu Pemerintah Indonesia bahwa mereka siap menggugat larangan ekspor nikel ke World Trade Organization (WTO). Uni Eropa menilai kebijakan Indonesia ini melanggar aturan perdagangan global.
Gugatan Komisi Eropa ini telah didukung oleh Asosiasi Produsen Baja Eropa atau EUROFER. Dukungan disampaikan karena 55 persen dari bahan baku yang dibutuhkan pabrik baja anti-karat di Eropa adalah bijih nikel.
"Kami menyambut baik bahwa Uni Eropa telah memilih untuk mengambil tindakan melawan Indonesia di WTO, atas dasar pelanggaran terhadap aturan perdagangan,” kata Direktur Jenderal EUROFER, Axel Eggert, dalam keterangan pers di laman resmi mereka di Brussels, Belgia, Jumat, 22 November 2019.
Meski menghadapi ancaman gugatan, Pemerintah Indonesia tidak bergeming. Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengakui larangan ekspor nikel ini merupakan bagian dari perlawanan terhadap diskriminasi sawit yang dilakukan Uni Eropa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini