Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

Pemerintah menyepakati aturan baru tentang social commerce. Apa yang diubah dan bagaimana bunyi peraturan barunya?

27 September 2023 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 September 2023, pemerintah melaksanakan rapat terbatas guna membahas social commerce. Rapat terbatas itu muncul karena kegaduhan masyarakat soal TikTok Shop yang dianggap merebut lahan usaha-usaha kecil. Melalui rapat batas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, disepakati bahwa social commerce atau bertransaksi langsung di platform media sosial resmi dilarang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mendukung keputusan tersebut, Kementerian Perdagangan, Zulkifi Hasan, merevisi Permendag 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut adalah upaya landasan hukum perbedaan e-commerce dan media sosial.  Zulkifli menuturkan bahwa kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasal social commerce

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut peraturan terbaru, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Jika sebelumnya social commerce memfasilitasi jual beli secara langsung dalam media sosial, maka sekarang sudah dilarang. Peraturan baru ingin memisahkan peran media sosial dan aktivitas ekonomi. Lebih lanjut, pemisahan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, pengguna social commerce tidak boleh menjadi produsen barang atau jasa.

Selain persoalan social commerce, peraturan revisi Permendag 50 tahun 2020 juga membahas persoalan barang impor. Pemerintah mengubah acuan daftar barang impor yang masuk dalam negeri. Dahulu, pemerintah menggunakan daftar barang yang dilarang diimpor. Sekarang, pemerintah menetapkan peraturan barang yang diimpor harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, contohnya adalah makanan impor harus memiliki sertifikasi halal. Berbeda lagi dengan barang elektronik, standar yang digunakan mengacu pada standar barang elektronik dalam negeri. 

Peraturan lain yang direvisi dalam Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur minimal transaksi barang impor. Dalam peraturan terbaru, minimal transaksi barang impor adalah 100 dollar. Segala bentuk transaksi di bawah nominal, akan ditindak lebih lanjut dan masuk kategori pelanggaran. 


Awal Mula Peraturan Baru Social Commerce

Awal mula peraturan baru berawal dari penolakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Teten mempunyai dugaan bahwa TikTok melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang terlampau murah dari luar negeri. Imbas dari predatory pricing adalah UMKM lokal tidak bisa bersaing dengan harga. Alhasil, banyak UMKM yang bangkrut dan terpaksa gulung tikar. 

Menyikapi dugaannya, pada 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi pemasukan pedagang di sana. Sebagai salah satu pusat grosir terbesar di Asia Tenggara, penurunan omzet bisa dibilang cukup besar, yaitu mencapat di atas 50 persen.

Penurunan omzet itu karena mereka tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah. Menurut Teten, revisi Permendag tentang regulasi social commerce  tersebut adalah jalan tengah yang adil antara toko offline dan toko online. 

Zulkifli mengatakan jika ada yang melanggar peraturan terbaru social commerce dalam kurun waktu seminggu, ia akan mengirim surat peringatan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah tersebut adalah langkah sebelum melakukan penutupan aplikasi atau usaha. 


ANANDA RIDHO SULISTYA  | RIANI SANUSI PUTRI  I  TIM TEMPO.CO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus