Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menanti Peraturan demi Perbaikan Investasi

Peraturan presiden perihal pembelian energi bersih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

25 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah akan menerapkan skema feed in tariff hingga kapasitas tertentu.

  • Dalam penentuan harga, lokasi pembangkit turut dipertimbangkan.

  • Salah satunya faktor penentunya ialah biaya bahan baku yang digunakan pembangkit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral optimistis peraturan presiden mengenai pembelian listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT) mampu memperbaiki iklim investasi energi bersih. “Rancangan perpres ini kami buat menarik bagi pelaku bisnis,” ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Harris, kepada Tempo, kemarin.

Dalam peraturan yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM itu, Harris menyatakan, terdapat skema baru dalam penentuan harga beli listrik dari pembangkit EBT. Salah satunya adalah penerapan skema feed in tariff hingga kapasitas tertentu. Sebelumnya, harga beli ditentukan sebesar 85 persen dari biaya produksi PT PLN (Persero).

Pemerintah juga berencana menetapkan harga patokan tertinggi untuk pembangkit EBT, selain panas bumi dan hidro dengan kapasitas di atas 5 MW. Harga listrik dari pembangkit hidro dengan kapasitas di atas 5 megawatt akan diatur berdasarkan kesepakatan langsung dengan PLN. Sementara itu, harga listrik dari pembangkit panas bumi mengacu pada harga patokan tertinggi, berapa pun kapasitasnya.

Dalam penentuan harga, lokasi pembangkit turut dipertimbangkan. Besaran faktor lokasi semakin tinggi untuk wilayah di timur Indonesia dan pulau kecil. Kapasitas pembangkit turut menjadi faktor penentu. Tambahan komponen harga akan dikhususkan bagi pembangkit dengan kapasitas di bawah 10 MW.

Harris menyatakan pemerintah telah mengatur biaya pengganti untuk PLN jika harga yang ditetapkan dalam perpres lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pokok produksi PLN. Kompensasi ini akan dibedakan berdasarkan jenis pembangkit. Salah satu faktor penentunya ialah biaya bahan baku yang digunakan pembangkit. Kompensasi tersebut akan diberlakukan hingga pembangkit diperkirakan mencapai skala keekonomiannya, yaitu selama 10 tahun.

Pemerintah juga menjanjikan hal baru lainnya. Salah satunya adalah keterlibatan aktif 11 kementerian dan Lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk mendorong pengembangan EBT. Harris memastikan akan ada insentif fiskal dan nonfiskal tambahan dari yang sekarang telah berlaku.

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Surya Darma, menyatakan pelaku usaha sangat menantikan peraturan presiden tersebut. “Mudah-mudahan sebentar lagi selesai,” ujar dia.

Dia menuturkan peraturan ini dapat membantu meningkatkan minat investasi EBT. Selama ini, investasi untuk proyek EBT sangat sulit dilakukan, salah satunya lantaran harga beli yang tidak ditetapkan sesuai dengan keekonomian.

Dia mendukung adanya kompensasi untuk PLN sebagai pihak yang menyerap listrik EBT. Surya mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan untuk mengurus dana kompensasi tersebut. Usul tersebut ia sampaikan kepada DPR agar diatur dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan.

Menurut dia, badan pengelola bisa dibentuk dengan menggabungkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit serta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Dananya dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah, dana lingkungan, ataupun pungutan ekspor.

Energy Project Leader Yayasan WWF Indonesia, Indra Sari Wardhani, menyatakan mekanisme penentuan harga EBT berdasarkan nilai keekonomian sangat penting untuk memberikan kepastian usaha. Kebijakan harga yang ditetapkan berdasarkan ketersediaan sumber daya hingga kapasitas proyek dapat membantu meningkatkan iklim investasi.

Menurut Indra, pemerintah juga perlu mengatur mekanisme pembiayaan atau penjaminan investasi energi terbarukan dan mendorong pendanaan dalam negeri. “Selain itu, menciptakan kondisi yang feasible bagi konsumen untuk berperan aktif dalam menggunakan energi terbarukan dengan insentif dan kemudahan juga penting,” ujar Indra.

VINDRY FLORENTIN


Menanti Peraturan demi Perbaikan Investasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus