Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan itu mengatur pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga aturan itu yakni pertama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN. Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di IKN.
Ketiga adalah Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di IKN.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menjelaskan Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor bahwa investasi di IKN merupakan pilihan menarik. Menurut dia, keterlibatan swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik.
“Termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair, dan transparan,” ujar Suminto lewat keterangan tertulis pada Kamis, 9 Februari 2023.
Peraturan pelaksana itu diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Penerbitan aturan itu, kata dia, merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang menyampaikan bahwa kawasan inti pusat pemerintahan memang dibangun oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, tapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
Selanjutnya: Pendanaan penyediaan infrastruktur....
“Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022,” ucap dia.
Untuk sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN. Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), maupun skema pembiayaan kreatif (creative financing).
“Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN,” kata Suminto.
Selain itu, upaya dan dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi investor dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022. Di mana dukungan yang dapat disediakan dan diberikan di antaranya berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, dan pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment).
“Serta pemanfaatan BMN (barang milik negara), dukungan kelayakan yang disertai dengan inoveasi penyederhanaan tahapan, dan memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur,” tutur dia.
Sementara itu, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana yang nantinya akan diterapkan di IKN. Berbagai metode dan inovasi baru juga ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya: Pertama, kesiapan Proyek KPBU....
Di antaranya, pertama, kesiapan Proyek KPBU sebelum pelaksanaan Pengadaan (Clean and Clear) untuk memberikan kepastian. Kedua, penggabungan Prakualifikasi dan Tender dalam satu tahapan proses Pengadaan. Ketiga, metode pengadaan melalui Swiss Challenge pada KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) yang lebih pasti dan cepat.
Selanjutnya, keempat, penggunaan Panel Badan Usaha untuk menggantikan tahapan Prakualifikasi. Kelima, adanya relaksasi jaminan penawaran hanya sampai tahapan penetapan. Dan keenam, pelibatan Probity Advisor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pengadaan.
“Aturan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), pelaku usaha, dan seluruh stakeholders untuk pengadaan melalui skema KPBU IKN,” ujar Suminto.
LKPP, Suminto menuturkan, juga memasukkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil dalam pelaksanaan skema KPBU. “Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.”
Untuk melengkapinya, Menteri PPN juga meluncurkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022. Aturan ini menjelaskan mengenai ruang lingkup pengaturan, Kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di IKN, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.
Kemenkeu, Bappenas, dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN demi mewujudkan 4 pilar dalam visi Indonesia 2045. “Yaitu pembangunan manusia dan penguasaan Iptek, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan,” tutur Suminto.
Pilihan Editor: Indonesia Serahkan Kepemimpinan CPOPC 2023 ke Malaysia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.