Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Percepatan Konektivitas Sumatera, Hutama Karya Targetkan Tol Palembang - Betung Kelar Tahun Depan

PT Hutama Karya atau HK optimistis dapat menyelesaikan proyek konektivitas jalan tol trans Sumatera atau JTTS. Khusus ruas Palembang-Betung, PT HK akan menyelesaikannya tahun depan.

25 Juli 2024 | 15.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - PT Hutama Karya (Persero) atau HK optimistis dapat menyelesaikan proyek konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS. Khusus ruas Palembang-Betung, PT HK akan menyelesaikannya tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero),  menjelaskan pemberian penyertaan modal negara (PMN) dan penugasan pengusahaan Tol Palembang - Betung rencananya dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada Triwulan III 2025 dan Hutama Karya dapat segera memulai pembangunan," katanya Kamis, 25 Juli 2024.

Sebagai pemegang mandat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ayau JTTS, Hutama Karya diamanahkan untuk melaksanakan penugasan Jalan Tol Trans Sumatera sejak 2014 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Untuk menyukseskan penugasan tersebut, Hutama Karya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah melalui PMN. Dengan ketersediaan infrastruktur ini, maka dapat meningkatkan konektivitas JTTS dari Lampung hingga Aceh, sehingga memiliki efek ganda (multiplier effect) bagi aktivitas ekonomi serta penyerapan tenaga kerja di sepanjang koridor JTTS.

Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto mengungkapkan bahwa kesinambungan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dengan total panjang 2.845 km yang terdiri dari 24 ruas JTTS dan penambahan penugasan satu ruas Jalan Tol Palembang – Betung yang merupakan bagian dari Ruas Jalan Tol Kayu Agung –Palembang – Betung) menjadi komitmen Hutama Karya.

Selanjutnya: “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan...."

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan pemerintah melalui investasi PMN dalam upaya mengakselerasi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Kami yakin komitmen ini sejalan dengan visi pemerintah dalam melanjutkan keterhubungan infrastruktur daerah, serta meningkatkan daya saingI Indonesia,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan Hutama Karya kembali menerima persetujuan dari Komisi XI DPR RI atas pengajuan PMN Tunai TA 2024 sebesar Rp 1 triliun yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan, pada Rabu, 3 Juli 2024. Pendanaan investasi tersebut berasal dari Cadangan Investasi pada TA 2024. Dana akan dialokasikan untuk memenuhi sebagian porsi ekuitas pada ruas Jalan Tol Palembang – Betung.

Dalam rentang waktu 2015-2024 atau satu dekade berjalan, Hutama Karya telah melakukanvpenyerapan PMN yang diterima. “Hutama Karya melaksanakan kepercayaan investasi tersebutbdengan capaian yang impresif.

Hingga Juni 2024, ekuivalen panjang Jalan Tol Trans Sumatera yang telah terbangun mencapai 954,8 km, di mana 800 km di antaranya telah beroperasi. Adapun total pembangunan tersebut merupakan keseluruhan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera tahap I serta sebagian dari tahap II,” terangnya

Untuk diketahui, Hutama Karya mendapatkan tambahan PMN pada TA 2023 untuk Pembangunan JTTS sebesar Rp 28,8 triliun. Sementara pada TA 2024 sebesar Rp 18,6 triliun. Penambahan PMN pada kedua periode tersebut digunakan untuk penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera tahap I dan pembangunan sebagian tahap II. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus