Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perpres Percepataan IKN Atur HGB hingga 160 Tahun, Basuki Hadimuljono: Menarik Investasi

Perpres tentang Percepatan Pembangunan IKN itu mengatur jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan hingga 180 tahun

13 Juli 2024 | 15.32 WIB

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengklaim pemerintah tidak menjual tanah di IKN, seiring terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Adapun Perpres tentang Percepatan Pembangunan IKN itu, salah satunya mengatur jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan hingga 180 tahun.

Selain memuat aturan HGB hingga 160 tahun, Perpres 75  mengatur soal insentif bagi pelaku usaha. Dalam pasal 7 disebutkan, tarif yang dikenakan kepada investor yang mau berkontribusi atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN bisa Rp 0. Selain itu, pembayarannya dapat diangsur.

“Tapi prinsipnya, yang saya dapat dari Pak Presiden, kita bukan jual tanah. Kami ingin menarik investasi,” ujar Basuki Hadimuljono. Pasalnya, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBN untuk pembangunan IKN. “Jadi, memang harus banyak investasi.”

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Perpres 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Menurut pasal 2 ayat 1 dalam aturan ini, pelaksanaan pecepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Langkah Jokowi menerbitkan Perpres Percepatan Pembangunan IKN kemudian ditanggapi Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Suryadi menilai Perpres 75 akan percuma dan tidak menjawab persoalan.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, aturan soal hak atas tanah itu tidak menjamin bisa menarik investor. Pasalnya, ia menilai, investasi di IKN seret bukan karena urusan hak atas tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalaupun ada, tidak sampai lima juta orang. "Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.

Di sisi lain, Suryadi menambahkan, investor juga bakal memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Investor tidak menghendaki adanya deforestasi dan dampak negatif kepada masyarakat.

"Kemudian, kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara," katanya. "Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya."

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Gelar Pleno Hari Ini, Kader Muda Kembali Desak Tolak Izin Tambang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus