Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan izin reklamasi kepada PT Pertamina (Persero) di kawasan Pelabuhan Tuban, Jawa Timur. Reklamasi ini dilakukan untuk membangun megaproyek kilang minyak Tuban berkapasitas produksi 300 ribu barel per hari. "Saya hari ini (kemarin) memberikan izin kepada Pertamina untuk melakukan restorasi," kata Budi dalam pengumumannya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Izin restorasi tersebut menjadi jalan tembus bagi Pertamina untuk melakukan reklamasi lahan seluas 200 hektare untuk pengembangan fasilitas kilang Tuban. Budi Karya mengatakan pembangunan kilang minyak Pertamina membutuhkan lahan yang luas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara keseluruhan, lahan untuk kilang terhitung seluas 821 hektare. Adapun 200 hektare di antaranya dimanfaatkan untuk pelabuhan. Dermaganya akan dibuat sepanjang lebih-kurang 600 meter. Sedangkan lebar dermaga itu disesuaikan dengan daya tampung pelabuhan tersebut.
Budi Karya memperkirakan pembangunan pelabuhan yang terintegrasi dengan kilang membutuhkan waktu enam bulan masa restorasi. Sementara itu, secara keseluruhan, proyek kilang dan petrochemical ditargetkan kelar pada 2026.
Berdasarkan perencanaannya, kilang minyak dan pelabuhan ini mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Pada awal masa pengerjaan proyek ini, Budi Karya menyebut Pertamina sudah merekrut 270 penduduk lokal. "Dua puluh ribu orang dapat kesempatan kerja. Tuban akan berubah menjadi sama hebatnya dengan Surabaya, jadi pusat pertumbuhan industri," ujarnya.
Direktur Utama Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, mengatakan proses pembangunan kawasan kilang terintegrasi dengan pelabuhan di Tuban ini dilakukan melalui skema kerja sama antara Pertamina dan perusahaan Rusia, Rosneft Oil Company. Pembentukan kerja sama dilakukan melalui perusahaan joint venture bernama PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PT PRP&P).
Pembangunan ini merupakan penugasan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 807K/12/MEM/2016 tertanggal 3 Maret 2016 dan Perpres Nomor 56 Tahun 2018. "Nanti kapasitas pengolahan kilang minyak mencapai 300 kbpd, produksi gasoline 14 juta liter per hari, produksi diesel 16 juta liter per hari, dan total produksi petrokimia 4.250 ktpa," ujarnya.
Gerak cepat Pertamina tersebut dilakukan setelah perusahaan minyak pelat merah tersebut resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Tuban Petrochemical Industries, induk dari pabrik aromatik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang berbasis di Tuban. Pertamina sudah merampungkan transaksi pembelian saham sebesar Rp 3 triliun, yang membikin saham Pertamina menjadi 51 persen di Tuban Petro.
Skema penambahan saham (rights issue) itu turut berimbas. Sedangkan kepemilikan pemerintah melalui Menteri Keuangan, yang sebelumnya mencapai 95,9 persen, terdilusi. Begitu pula saham milik pendiri TPPI, Honggo Wendratno, melalui PT Silakencana Tirtalestari, berkurang dari sebelumnya 4,1 persen.
Penerbitan saham baru Tuban Petro itu merupakan babak kedua proses restrukturisasi induk TPPI. Adapun sekuel pertama yang juga telah rampung ialah pengkonversian piutangnya kepada Tuban Petro menjadi penyertaan modal negara. Nilainya sekitar Rp 2,618 triliun setara dengan 157.906 saham perusahaan.
Direktur Utama Tuban Petro, Sukriyanto, mengatakan suntikan modal itu akan digunakan untuk mengembangkan bisnis anak-anak perusahaan. Dia memaparkan, saat ini telah dilakukan peningkatan kapasitas produksi polypropylene di kilang Polytama. Pabrik olefin, yang sebelumnya memproduksi 240 ribu metrik ton per tahun, kini dapat menghasilkan 300 ribu metrik ton per tahun.
Ke depan, rencananya akan dibangun pula pabrik penghasil polypropylene kedua. Kilang baru itu nanti akan melipatgandakan kapasitas produksi saat ini. "Impor polypropylene mencapai 60 persen dari total kebutuhan," kata Sukriyanto. RETNO SULISTYOWATI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDI IBNU
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo