Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pertamina Sebut Warung Bukan Jalur Resmi LPG 3 Kg

Pertamina mengingatkan agar masyarakat hanya membeli LPG 3 kg di agen resmi, warung bukan salah satunya

30 Mei 2024 | 08.16 WIB

Suasana Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Satria Mandala Sakti, Jakarta, Senin 27 April 2024. Zulkifli Hasan mengungkap ada 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang menjual Elpiji 3kg tidak sesuai ketentuan. Mereka mengurangi takaran isi gas melon sebanyak 200-700 gram. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Satria Mandala Sakti, Jakarta, Senin 27 April 2024. Zulkifli Hasan mengungkap ada 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang menjual Elpiji 3kg tidak sesuai ketentuan. Mereka mengurangi takaran isi gas melon sebanyak 200-700 gram. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting meminta agar masyarakat hanya membeli LPG 3 kilogram (kg) di agen resmi. Permintaan itu menyusul imbauan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi peredaran LPG 3 kg. Irto menyebut salah satu penyalur LPG 3 kg yang tidak resmi adalah warung tradisional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Itu (warung) bukan jalur resmi mengingat Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemda berlaku di pangkalan," kata Irto dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irto menjelaskan tidak ada pembatasan saat pembelian gas tabung melon itu di pangkalan resmi selama dalam jumlah wajar. Dia menerangkan masyarakat yang sudah terdaftar cukup menunjukkan KTP kepada petugas. "Bagi yang belum terdaftar, bisa menunjukkan KTP dan KK untuk didaftarkan saat itu juga oleh Pangkalan," ujarnya. 

Pertamina, menurut Irto, sudah memperluas jaringan distribusi dengan jumlah pangkalan resmi lebih dari 250 ribu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, menurutnya lagi, dalam catatan Pertamina, ada 44 juta orang terdaftar sebagai penerima LPG 3 kg yang sah. 

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengerem jatuhnya gas LPG 3 kilogram bersubsidi kepada yang tidak berhak. Upaya terakhir adalah mengharuskan pembeli menunjukkan KTP saat membeli gas melon itu mulai 1 Juni 2024.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memaparkan mulai 1 Juni seluruh agen di titik pangkalan akan mendata konsumen. "Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa 28 April 2024.

Riva memaparkan, hingga April ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran. Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftarnya adalah sektor rumah tangga.

Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | ILONA ESTHERINA

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus