Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Perusahaan Diminta Tak Cicil THR 2023 ke Pekerja, Disnaker Ingatkan Batas Waktu H-7 Lebaran

Pemerintah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2023 ini secara kontan atau tidak secara bertahap. Apa sebabnya?

29 Maret 2023 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kudus - Pemerintah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 secara kontan atau tidak secara bertahap. Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mudah-mudahan semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR memenuhi aturan soal pembayaran THR sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti surat edaran dari Disnaker Perinkop UKM Kudus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, di Kudus, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mewanti-wanti agar perusahaan tak mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya. Sebab, para pekerja juga mengharapkan THR tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terhadap puluhan perusahaan di Kabupaten Kudus. 

Surat itu di antaranya mengatur kewajiban memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran (H-7 Lebaran). Tercatat ada 150 perusahaan di daerah itu mendapat surat edaran tersebut.

Selanjutnya: Adapun pekerja yang berhak mendapatkan THR...

Adapun pekerja yang berhak mendapatkan THR minimal harus mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu bulan terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Tiap perusahaan, kata Rini, juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus. Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 ini di Kabupaten Kudus sebesar Rp 2.439.813,98 atau sekitar Rp 2,44 juta per bulan.

Sebelumnya, pembayaran THR dengan dicicil pernah terjadi di Kabupaten Kudus pada tahun 2020 silam. Kala itu, tercatat ada delapan perusahaan yang memberikan THR pegawai bertahap karena pandemi Covid-19.

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus