Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pinjol Ilegal Naik 10 Persen saat Nataru, OJK: Modus Salah Transfer

OJK memberikan sejumlah tips kepada para pelapor maupun kepada masyarakat untuk mengantisipasi penipuan pinjol ilegal.

12 Januari 2024 | 05.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 lalu (Nataru), terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online alias pinjol ilegal hingga 10 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memang betul sekali, kita lihat untuk bulan Desember ada kenaikan 10 persen dari bulan sebelumnya dari sekitar aduannya lebih dari 3 ribu, terkait investasi dan pinjol ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember secara virtual, dikutip Kamis, 11 Januari 2023.

Kenaikan tersebut, kata Friderica, terjadi karena adanya modus terbaru dari entitas ilegal ini, yakni melakukan salah transfer. 

Dia kemudian mencontohkan kasus, di mana korban secara tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya padahal orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku dirinya salah melakukan transfer dan meminta korban untuk melakukan pembayaran segera.

“Padahal itu sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau benar-benar kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar," katanya.

Selanjutnya: Tips OJK antisipasi penipuan pinjol

Memperhatikan kejadian ini, OJK memberikan sejumlah tips kepada para pelapor maupun kepada masyarakat untuk mengantisipasi hal ini. 

“Pertama, jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu,” ujar Friderica. Kedua, kumpulkan bukti ‘salah transfer’ seperti screenshot, pesan WhatsApp, dan lain-lain agar kemudian melapor ke kepolisian.

Ketiga, mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian. “Kemudian (keempat), laporkan kepada pihak Bank terkait dan ajukan penahanan dana, bukan blokir rekening, atas transfer dana dari oknum tersebut,” ujarnya. Penahanan dana itu akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab.

Kelima, apabila dihubungi atau diteror oleh debt collector maka korban tidak perlu khawatir, cukup menginformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman. “Abaikan telepon dari debt collector, jika perlu lakukan blokir kontak tersebut.” 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus