Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PLN Jelaskan Duduk Perkara Viral Pelanggan Ditagih Denda Rp 41 Juta

Pelanggan PLN bernama Joy ditagih denda Rp 41 juta dan dituduh mencuri meteran listrik.

26 Agustus 2022 | 10.16 WIB

Pekerja memasang meteran listrik di salah satu rumah warga saat pekerjaan pemasangan jaringan listrik program listrik masuk desa daerah tertinggal di Sebelum adanya listrik, rumah warga tentu belum seterang sekarang, Kebanyakan orang masih memanfaatkan lampu teplok, obor maupun lilin untuk penerangan rumah. Tentu saja penggunaan penerangan tersebut kurang nyaman dan cukup berbahaya, karena tingginya risiko akan kebakaran.Dusun Jabal Antara, Aceh Utara, 1 November 2021. ANTARA FOTO/RAHMAD
Perbesar
Pekerja memasang meteran listrik di salah satu rumah warga saat pekerjaan pemasangan jaringan listrik program listrik masuk desa daerah tertinggal di Sebelum adanya listrik, rumah warga tentu belum seterang sekarang, Kebanyakan orang masih memanfaatkan lampu teplok, obor maupun lilin untuk penerangan rumah. Tentu saja penggunaan penerangan tersebut kurang nyaman dan cukup berbahaya, karena tingginya risiko akan kebakaran.Dusun Jabal Antara, Aceh Utara, 1 November 2021. ANTARA FOTO/RAHMAD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akhirnya buka suara setelah seorang pelanggan mengeluh ditagih denda senilai Rp 41 juta. Pelanggan itu dianggap mencuri setrum dengan cara memutus segel meteran listrik di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Manajer Bagian Keuangan dan Umum Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Riau dan Kepulauan Riau Syaepul Hanan menjelaskan, informasi yang beredar sejak Rabu, 24 Agustus 2022, itu memang hasil tindak lanjut perseroan setelah melakukan pemeriksaan lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh di rumah pelanggan. Hasil awal pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kwh meter," kata Syaepul melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dari hasil temuan tersebut, Syaepul mengklaim PLN telah menjalin koordinasi dengan pelanggan dan menindak lanjuti pengajuan keberatannya. Syaepul juga memastikan, selama proses koordinasi, listrik di rumah pelanggan itu tidak diputus alias tetap menyala dengan dipasang kWh Meter sementara.

"Hingga prosedur keberatan dijalani sesuai peraturan yang berlaku. Pengajuan surat keberatan pelanggan kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan," ucap dia.

Sebelumnya, pelanggan yang bernama Joy menyampaikan keluhannya lewat akun Twitter pribadinya @sapphicoak, Rabu, 24 Agustus 2022. Dalam cuitan itu, dia menjelaskan kronologi dan titik permasalahan hingga akhirnya PLN menagih denda Rp41 juta.  

"Datang-datang menuduh bahwa rumah gue melakukan pencurian listrik, segelnya putus. Lalu bertanya kenapa listrik di rumah gue dr 1,8 Juta/bulan jadi 500 ribu per bulan," tulisnya di Twitter dikutip Kamis, 25 Agustus 2022. 

Dia menjelaskan, tagihan listrik di rumahnya memang mencapai Rp1,8 juta per bulan lantaran dihuni oleh keluarga besar, yakni kakek, nenek, hingga tante. Sejalan dengan itu, penggunaan listrik juga jumbo, seperti dua water heater, dua AC, tiga kulkas, dan dua televisi yang menyala 10 jam per hari.

"Ketika gue di Indonesia 2 tahun lalu, tagihan Rp 1,4 juta/bulan krn gue gak ngotak pake AC nya. Sekarang tagihan cuma 500 ribu/bulan karena ya mak gue cm berdua sama mbak ART. Gak pake AC. Kulkas pun cuma satu. Wajar dong," katanya, mengeluh. 

Masih dalam cuitannya, Joy mengatakan petugas PLN yang mendatangi rumahnya turut membawa petugas polisi lengkap dengan surat-suratnya. Alhasil, kejadian tersebut membuat keluarga Joy bingung. 

Dia mengaku heran dengan tuduhan keluarganya melakukan pemutusan segel meteran. Sebab, rumah tersebut telah dibangun sejak 1990-an. Setiap bulannya, petugas PLN rutin melakukan pengecakan meteran listrik pascabayar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus