Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PLN Siagakan 1.470 SPKLU di 1.028 Titik selama Libur Idul Adha, Tersebar di 1.028 Titik

PLN menyiagakan 1.470 SPKLU yang tersebar di 1.028 titik di seluruh Indonesia selama libur Idul Adha.

17 Juni 2024 | 21.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) menyiagakan 1.470 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama momen libur Idul Adha 1445 H. SPKLU tersebut tersebar di 1.028 titik di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan antusiasme masyarakat dalam menggunakan mobil listrik terus meningkat. Tak hanya untuk penggunaan di dalam kota saja, namun juga untuk ke luar kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berkaca dari pengalaman arus mudik Idul Fitri 1445 H yang lalu, animo penggunaan kendaraan listrik cukup tinggi. Untuk itu, dalam momen Idul Adha kali ini PLN siap mendukung penuh layanan infrastruktur kendaraan listrik bagi masyarakat,” kata Darmawan dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Juni 2024.

Dia menjelaskan, 1.470 SPKLU tersebar di setiap rest area ruas tol di Indonesia dan titik-titik strategis. Sebanyak 156 unit SPKLU ultra fast charging, 240 unit SPKLU fast charging, 496 unit SPKLU medium charging, serta 578 unit SPKLU standard charging.

Selain mengoptimalkan infrastruktur, PLN juga menugaskan personel untuk bersiaga di setiap SPKLU untuk memudahkan pelanggan dalam pengisian ulang kendaraan listrik. Masyarakat juga dapat mengakses seluruh akses informasi mengenai lokasi SPKLU melalui aplikasi PLN Mobile. 

“PLN terus berkomitmen meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan layanan kendaraan listrik agar perjalanan mudik menjadi lebih nyaman,” tutur Darmawan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus