Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut bahwa polusi udara di Jakarta disebabkan karena adanya pembangkit listrik tenaga batu bara. PLN menyatakan di wilayah DKI tidak ada pembangkit listrik milik perseroan yang menggunakan batu bara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau di wilayah DKI tidak ada PLTU Milik PLN yang mengunakan bahan bakar batubara. Mungkin pendapat angkutan umum sebagai penyumbang terbesar polusi di Jakarta perlu dipertimbangkan," kata Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo ketika dihubungi Tempo, Sabtu 8 Juni 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Ibu Kota adalah pembangkit listrik tenaga batu bara. Menurut Anies pemerintah DKI telah memiliki data sumber-sumber utama polusi udara dan akan mengumumkan temuan mereka setelah libur Lebaran 2019.
BACA: Sepanjang 2018, PLN Cetak Laba Bersih Rp 11,6 Triliun
"Saya mau presentasikan khusus karena komponen polusi Jakarta bukan hanya kendaraan bermotor tapi yang juga yang besar adalah pembangkit listrik tenaga batubara," kata Anies di Makam Wakaf Muslim, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2019.
Kendati begitu, Anies tak merinci data apa yang sudah dimiliki Pemerintah DKI Jakarta. Namun, di beberapa wilayah di Jawa Barat, tak jauh dari Jakarta, memang ada beberapa pembangkit listrik tenaga batubara. Yang terdekat adalah di Cirebon. Karena itulah, kata Anies, udara Jakarta tercemar polusi.
Dwi menuturkan, pengoperasian pembangkit listrik termasuk PLTU Batu bara baik di Jawa Barat maupun Banten sudah sesuai dengan Proses Bisnis dan Tata Kelola yang telah di tetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Sehingga pembangunannya telah ditetapkan sesuai peraturan yang ada baik dalam undang-undang maupun Peraturan Menteri tentang Lingkungan Hidup.
"Artinya, pengelolaan lingkungan hidup sudah dipenuhi oleh PLN dalam mengoperasikan PLTU Batubara. Jadi saya tidak akan menanggapi pernyataan Pak Anies, mengingat beliau punya data yang tentunya cukup," kata Dwi.
Selain itu, Dwi juga menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hiduplah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas gas buang yang dihasilkan PLTU Batu bara. Sampai saat ini, kata dia, PLN belum pernah mendapatkan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait gas buang. Bahkan, PLN justru mendapatkan pernghargaan atas penilaian PROPER Emas seperti PLTU Suralaya, Cilegon, Banten.
LANI DIANA WIJAYA