Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PNS DKI Bakal WFH Bulan Depan Akibat Polusi Udara, Bagaimana Aturannya?

Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali menerapkan kebijakan WFH dan hybrid bagi PNS di Jakarta

15 Agustus 2023 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan hybrid bagi pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengurangi polusi udara di Jakarta akibat lalu lintas kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tadi membahas work from home untuk mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta. Artinya, WFH itu bisa 50 persen : 50 persen atau 40 persen : 60 persen untuk mengurangi kegiatan hari-hari di Pemda DKI. Tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa lakukan bersama WFH,” kata Heru Budi usai mengikuti Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana aturan WFH untuk PNS di DKI Jakarta? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Aturan WFH untuk PNS DKI Jakarta

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan aturan dari kebijakan WFH ini diterapkan untuk pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tetapi, bagi pegawai di bidang pelayanan, Heru mewajibkan untuk hadir secara langsung.

“Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin (WFH untuk PNS),” kata Heru, Senin, 14 Agustus 2023 di Istana Negara.

Mengetatkan uji emisi, uji petik kendaraan

Selain itu, Heru Budi juga menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan aturan untuk bangunan yang mendapat izin high rise building agar membangun bangunan berkonsep hijau atau green building. Tak hanya itu, kendaraan dengan kapasitas silinder (cc) tinggi atau besaran 2.400 CC juga harus didisiplinkan untuk menggunakan Pertamax Turbo agar hasil pembakaran fosil lebih sempurna.

“Dan kegiatan tadi juga diminta Bu Menteri LHK diperintahkan pemda mengetatkan uji emisi, uji petik, dan aturan sudah ada nanti kami tinggal ketatkan di titik tertentu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Polda Metro, dan KLHK,” kata Budi.

Pertimbangkan Sistem 4 in 1

Selain penerapan WFH untuk PNS di wilayah DKI Jakarta, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan sistem ‘4 in 1’ untuk mobil yang melintas di Jabodetabek guna mengurangi polusi udara yang terus memburuk. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Dipertimbangkan untuk membuat ‘3 in 1’ itu jadi ‘4 in 1’. Jadi katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, dan Depok, mereka bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun,” kata Budi Karya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

Sistem “3 in 1” yang sempat masif diterapkan di Jakarta pada beberapa tahun lalu merupakan sistem pembatasan mobil dengan kriteria mobil diizinkan melintas di kawasan tertentu jika digunakan minimal oleh tiga orang dalam waktu yang bersamaan.

Budi mengatakan pertimbangan penerapan “4 in 1” karena tingkat utilitas kendaraan di Jabodetabek hanya digunakan oleh satu atau dua orang per kendaraan. Hal itu membuat jumlah kendaraan semakin tinggi sehingga meningkatkan jumlah emisi gas buang ke udara.

Selain mempertimbangkan “4 in 1”, Budi mengatakan pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum mengenai syarat emisi bagi kendaraan yang ingin melintas di Jabodetabek. Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kepolisian RI untuk memperketat penerapan uji emisi bagi kendaraan.

“Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengadakan rapat terbatas untuk membahas peningkatan kualitas udara di Jabodetabek pada Senin, 14 Agustus 2023 di Istana Negara. Jokowi memberikan sejumlah instruksi kepada para menteri hingga gubernur untuk penanganan polusi udara di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam pembukaan rapat, Jokowi menjelaskan kualitas udara di DKI Jakarta sudah di angka 156 dengan keterangan tidak sehat. Menurut Presiden, polusi udara ini diakibatkan oleh kemarau panjang selama tiga bulan terakhir, pembuangan emisi dari transportasi, dan aktivitas industri di Jabodetabek, terutama yang menggunakan batu bara di sektor industri manufaktur.


RADEN PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus