Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pastikan bakal menindak perusahaan otobus tidak berizin angkutan tapi tetap beroperasi

13 Mei 2024 | 11.26 WIB

Petugas kepolisian mengumpulkan barang milik korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas kepolisian mengumpulkan barang milik korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Hendro Sugiatno memastikan bakal menindak perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan tetapi tetap beroperasi. Hal ini imbas kecelakaan yang terjadi pada Bus Trans Putera Fajar pada Sabtu malam, 11 Mei 2024 di Ciater, Subang, Jawa Barat. "Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hendro menyampaikan penanganan kasus kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan, tetapi tetap beroperasi. Bus yang disewa oleh rombongan guru dan murid dari SMK Lingga Kencana Depok itu mengalami kecelakaan maut diduga karena rem blong di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Selain itu, menurut Hendro, status lulus uji berkala Bus Trans Putera Fajar belum diperpanjang sejak 6 Desember 2023. Hal tersebut bertentangan dengan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mengatur kewajiban bus angkutan umum untuk melakukan uji berkala tiap enam bulan sekali.

Pengujian berkala ini bisa dilakukan pemerintah daerah lewat dinas perhubungan setempat. Hendro menegaskan, pengujian berkala wajib dilakukan demi keselamatan berkendara.

Kendaraan bakal dinyatakan tidak lulus uji berkala apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis ketika diuji tiap enam bulan sekali, sehingga harus diperbaiki sebelum pengujian ulang. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama Dinas Perhubungan Provinsi akan memantau dan mengevaluasi pengujian berkala kendaraan di Indonesia.

Hendro mengimbau kepada perusahaan otobus dan pengemudi tidak memaksakan perjalanan apabila kendaraan dinilai mengalami masalah. "Jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan," ucapnya.

Akibat kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar ini, sebanyak 11 orang dinyatakan meninggal, 12 orang luka berat, dan 20 orang mengalami luka ringan.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus