Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mencatat ada 2.746 pengaduan yang telah diterima. Pengaduan ini berasal dari 1549 perusahaan secara nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang masuk aplikasi kami dan laporan ini tidak ada yang berasal dari manual, semuanya online,” kata pengawas posko THR Bram saat ditemui Tempo, Ahad, 1 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait penindakan, Bram mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas THR Kemnaker yang ada di Provinsi. Sebab, sebelum mengambil langkah penindakan, pihaknya harus mendata untuk memastikan kebenaran dari setiap pengaduan yang masuk.
“Kalau untuk jarak waktu antara pengaduan dengan tindak lanjutnya, kita harus melihat kondisi teman-teman tapi paling kita kita harus standby,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus memonitor perkembangan laporan dan mengarahkan pelapor untuk melakukan pengaduan secara online.
Untuk wilayah, Bram mengatakan pelapor di mayoritas berasal dari Jakarta dan sekitar Pulau Jawa. “Ada juga dari Sumatera Utara bahkan Kalimantan,” ucap Bram.
Kemnaker, kata dia, akan fokus menangani masalah pembayaran THR tahun ini.
Menurutnya, posko pengaduan THR akan dibuka hingga 8 Mei 2022 dengan waktu operasional dari pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sebelumnya, Kemnaker resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh.
Menurut Menaker Ida, posko THR 2022 dibuka untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai peraturan perundangan-undangan.
Dia mengatakan posko THR memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022.
“Sesuai SE M/1/HK.04/IV/2022, pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, harus dibayarkan penuh atau 100 persen,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Ida, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ida mengatakan pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
MUTIA YUANTISYA
Baca: H-2 Lebaran, Kemnaker Respons 1.620 Laporan Pembayaran THR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu