Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menekankan pemberian air susu ibu eksklusif bagi bayi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan. Aturan ini pun melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberi diskon hingga mengiklankan (endorse) produk-produk mereka melalui pemengaruh (influencer) media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Larangan beriklan dan pemberian rabat itu diatur dalam pasal 33 beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. Melalui pasal itu, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusf bagi bayi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Beleid ini juga mengatur sanksi bagi produsen atau distributor susu formula bayi yang tak taat aturan. Konsekuensinya, produsen atau distributor yang tak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Aturan ini merinci jenis-jenis kegiatan yang dianggap akan menghambat program air susu ibu eksklusif. Kegiatan itu termasuk pemberian contoh produk susu formula secara cuma-cuma kepada fasilitas kesehatan, penawaran atau penjualan langsung susu formula ke rumah-rumah, dan pemberian potongan harga atas pembelian susu formula.
Produsen dan distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi kepada masyarakat. Mereka juga dilarang mengiklankan susu formula melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial, serta promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula.
Larangan pengiklanan susu formula itu memiliki pengecualian. Pengiklanan susu formula diperbolehkan asal melalui media cetak khusus tentang kesehatan. Tak hanya itu, pengiklanan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan dan memuat keterangan susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.