Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

19 Desember 2023 | 16.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Selain itu, ada juga dana yang berasal dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat atau BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas temuan tersebut, PPATK telah menyampaikan laporannya kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut Ivan, ternyata pendanaan kampanye pada Pilpres 2024 ini diduga berasal dari berbagai macam sumber, termasuk kegiatan ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macam lah,” kata Ivan saat ditanya wartawan pada Jumat, 15 Desember lalu.

Menurut Ivan, total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Selain itu, beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu juga di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara. Melansir dari laman kgn.coop, Koperasi Garudayaksa Nusantara atau KGN Coop adalah sebuah lembaga Koperasi Primer Nasional yang diprakarsai oleh Prabowo Subianto, bersama dengan sekumpulan putra dan putri terbaik Indonesia. KGN Coop disebut sebagai alat perjuangan ekonomi untuk membawa kesejahteraan kepada sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.

Profil PPTAK

Mengutip laman resminya, PPATK merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK mengingat pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan yang multidisiplin, kemajuan teknologi serta tidak mengenal batas wilayah.

Pendekatan Anti Pencucian Uang merupakan pendekatan yang melengkapi pendekatan konvensional yang selama ini dilakukan dalam memerangi kejahatan. Pendekatan ini memiliki beberapa kelebihan dan terobosan dalam mengungkap kejahatan, mengejar hasil kejahatan dan membuktikannya di pengadilan. 

Melalui keberadaan PPATK dan Rezim Anti Pencucian Uang memiliki tujuan akhir untuk menjaga stabilitas dan integritas keuangan serta membantu upaya penegakan hukum untuk menurunkan angka kriminalitas.

HATTA MUARABAGJA  |  RADEN PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus