Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PPATK Temukan 36,67 Persen Duit PSN Mengalir ke ASN hingga Politikus, MAKI: Harus Diproses!

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menanggapi temuan PPATK soal 36,67 persen dana proyek strategis nasional yang mengalir ke ASN hingga politikus.

12 Januari 2024 | 21.59 WIB

Boyamin Saiman dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Boyamin Saiman dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal 36,67 persen dana proyek strategis nasional atau PSN yang mengalir ke ASN hingga politikus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"PPATK harus segera membawa (temuan) ke penegak hukum untuk diproses sebagai korupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Tempo, Jumat malam, 12 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia meminta PPATK harus bersikap tegas dan membawa temuan itu ke aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, hingga Polri, agar bisa segera diproses sebagai korupsi.

"Karena kalau nilainya segitu, apalagi sudah ada temuan dugaannya mengalir ke pihak-pihak yang tidak terkait, apakah politisi atau untuk tidak mengerjakan proyek ya istilahnya proyek yang digoreng ini, maka harus segera ke penegak hukum," ujar Boyamin.

Boyamin menduga, PSN sudah dimainkan mulai dari penyusunan rencana, tender, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. "Kayak BTS lah," tuturnya.

Sebagai informasi, korupsi proyek menara telekomunikasi base transceiver system atau BTS 4G menjadi salah satu kasus yang diperbincangkan publik. Kasus inilah yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate.

Selanjutnya: Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi....

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis nasional. Namun, PPATK tak membeberkan PSN apa yang dimaksud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK, sebanyak 36,81 persen dari total dana subkontraktor dapat diidentifikasikan sebagai transaksi terkait dengan operasional pembangunan PSN.

"Sedangkan sekitar 36,67 persen diduga tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya, ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dipantau dari YouTube resmi PPATK pada Jumat.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, menemukan aliran dana ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus, serta digunakan untuk membeli aset dan berinvestasi oleh para pelaku.

Tempo telah meminta konfirmasi soal temuan PPATK kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Namun Ketua KPPIPWahyu Utomo serta Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP Suroto  belum berkomentar hingga berita ini ditulis.

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus