Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PPATK Temukan Transaksi Janggal Triliunan untuk Dana Kampanye, Respons Bawaslu?

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merespons soal temuan PPATK ihwal transaksi janggal untuk dana kampanye Pemilu 2024.

7 Januari 2024 | 17.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merespons soal temuan Pusat Pekaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal transaksi janggal untuk dana kampanye Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pihaknya tidak bisa menilai apakah aliran dana itu melanggar ketentuan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini kan sebteulnya kami tak bisa men-judge aliran dana itu ke mana dan sebagainya. Artinya kalau menemukan bukti untuk dilaporkan kepada Bawaslu, kami tidak sembarangan melakukan kajian itu," ujar Puadi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Ahad, 7 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berujar informasi itu harus memenuhi syarat formil dan meteriil. Karena itu, ia menilai pihaknya baru bisa melakukan penindakan apabila dugaan itu sudah terbukti melanggar aturan main yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 tahun 2022 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. 

Adapun PPATK mengendus transaksi janggal senilai triliunan rupiah di antara ribuan rekening calon anggota legislatif dan pengurus partai politik. PPATK telah menyerahkan hasil analisis data transaksi janggal yang berkaitan dengan Pemilu 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK mengatakan data yang dikirimkan ke aparat penegak hukum itu sebatas analisis dugaan transaksi janggal yang berkaitan dengan Pemilu 2024. PPATK menyerahkan hasil analisis ke KPK perihal segala indikasi kasus korupsi. 

Diduga aliran dana kampanye tersebut bersumber dari tambang ilegal. Pendanaan kampanye itu ada pula yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah.

Sementara itu, Bawaslu berdalih sudah mengingatkan para peserta Pemilu soal dana kampanye sejak jauh-jauh hari. Puadi mengatakan pihaknya telah mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

"Kami sudah menginbau agar mereka taat aturan main, membuat rekening dana khusus, laporan dana kampanye tersebut untuk didaftarkan supaya pengawasan lebih terarah," ujar Puadi. 

Dalam menangani kasus ini, kata dia, Bawaslu berlandaskan pada hoaks atau sekedar informasi.
Dia menekankan sembari penyelenggaraan Pemilu berjalan, pihaknya akan melakukan proses penelusuran terhadap temuan PPATK tersebut sebagai informasi awal.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus