Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
USULAN Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk Rencana Kerja Anggaran 2014 sebesar Rp 638 miliar membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat kaget. Hampir seperempat dari angka itu—tepatnya Rp 150 miliar—diperuntukkan bagi pengadaan 500 ribu set-top box, alat penerima siaran televisi digital.
"Kami belum sepakat dengan aturan yang dibikin pemerintah soal TV digital. Tiba-tiba mereka mengajukan anggaran itu," kata Evita Nursanty, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, mengomentari usulan yang disampaikan Menteri Tifatul di depan Komisi I DPR, Senin pekan lalu. "Kami tidak mendukung penerapan TV digital yang payung hukumnya cuma sebatas peraturan menteri," Tantowi Yahya dari Fraksi Golkar menambahkan.
Menteri Tifatul memang ngotot soal TV digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), siaran televisi analog akan dimatikan sebelum 2018. Ada juga aturan tentang Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM), yang memiliki kanal frekuensi radio, untuk penyiaran dalam jumlah terbatas. Stasiun TV yang telah mengudara diberi kesempatan mengikuti tender LPPPM.
Menurut Tantowi, aturan ini hanya memberikan kesempatan kepada pemain lama. "TV digital seharusnya diatur dalam aturan setingkat undang-undang. Kanal frekuensi itu aset publik," Evita menambahkan. Apalagi ada tiga gugatan yang dilayangkan ke Kementerian Komunikasi terkait dengan aturan itu. Dua gugatan dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia bahkan sudah dikabulkan Mahkamah Agung.
Berdalih belum menerima putusan MA, Tifatul nekat maju dengan programnya. "Kalau dibatalkan, kami akan membuat peraturan menteri yang baru," kata Tifatul kepada majalah ini, Juni lalu.
Tetap saja usul pengadaan 500 ribu unit set-top box terdengar aneh. Sebab, pada rencana kerja anggaran 2013, Kementerian juga pernah mengusulkan pengadaan 250 ribu unit perangkat ini. Belakangan, anggaran itu "dibintangi" oleh Kementerian Keuangan. Ada syarat dan prosedur yang belum lengkap. Apalagi pemenang tender LPPPM pun telah berkomitmen menyediakannya sendiri. Untuk zona 4, Jakarta dan Banten, lima pemenang tender LPPPM siap menyediakan 6,5 juta unit.
Juru bicara Kementerian Komunikasi, Gatot S. Dewabroto, mengatakan pengadaan ini merupakan fungsi sosial pemerintah. "Kami tidak menjamin semua keluarga miskin akan memperoleh set-top box," ujarnya. Gatot mengutip data pada Januari tahun ini, yang menyebutkan adanya 68 juta rumah tangga dan kantor di Indonesia yang memiliki televisi. Dari jumlah itu, hanya sebagian televisi produksi tahun 2004 ke atas yang mampu menerima siaran televisi digital. "Sisanya harus pakai set-top box."
Komitmen penyediaan perangkat oleh pemenang tender, kata dia, akan terlaksana setelah Kementerian menerbitkan aturan standar dan distribusi alat itu dalam waktu dekat. "Tidak sampai akhir tahun ini," ucap Gatot. SCTV, pemenang tender di empat zona, memastikan akan memenuhi komitmen penyediaan set-top box. "Versi yang mana? Kami ini mengikuti pemerintah," ujar Sekretaris Perusahaan SCTV Hardijanto Saroso. Menurut dia, SCTV telah melaksanakan siaran digital selama setahun terakhir.
Sikap DPR sudah jelas. "Tidak akan kami approve sama sekali usulan anggaran itu," kata Evita. "Mengapa Kementerian terburu-buru? Belum apa-apa sudah ditenderkan." Tantowi mengatakan penerapan TV digital masih dibahas dalam Panitia Kerja TV Digital. "Kehendak zaman itu tak bisa dilawan. Tapi prosesnya harus benar dan fair."
Amir Effendi Siregar, pemimpin lembaga swadaya masyarakat Pemantau Regulasi dan Regulator Media, menilai pengajuan anggaran itu tidak berdasar. "Secara hukum, dua gugatan pembatalan peraturan sudah dikabulkan MA. Kenapa tetap nekat?"
Amandra Mustika Megarani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo