Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PT KAI Limpahkan Pengelolaan Kereta Api Lokal di Yogya dan Jakarta ke KCI

PT KAI menugasi PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) untuk mengoperasikan kereta api lokal di Yogyakarta dan Jakarta.

1 Oktober 2020 | 17.58 WIB

Petugas PT KAI membagikan masker dan handsanitizer kepada penumpang kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 28 Sepetember 2020. Kegiatan bagi-bagi masker dan cairan pembersih tangan tersebut dalam rangka hari ulang tahun PT KAI yang ke-75 pada hari ini. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas PT KAI membagikan masker dan handsanitizer kepada penumpang kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 28 Sepetember 2020. Kegiatan bagi-bagi masker dan cairan pembersih tangan tersebut dalam rangka hari ulang tahun PT KAI yang ke-75 pada hari ini. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (persero) menugaskan anak usahanya, PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) untuk mengoperasikan kereta api lokal di Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dan Daop 1 Jakarta. PT KAI memberikan penugasan dengan tujuan meningkatkan layanan kepada pelanggan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selama ini KAI Commuter telah mengelola layanan KRL Commuter Line di Jabodetabek dengan melayani hingga 1 juta pelanggan per hari sebelum pandemi Covid-19. “Kami mengharapkan KAI Commuter mampu menerapkan standar layanan yang tinggi sebagaimana selama ini sudah berhasil diterapkan pada layanan KRL Commuterline,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didiek menjelaskan standar layanan dari KAI Commuter terbukti dapat meningkatkan jumlah pelanggan dari waktu ke waktu, serta indeks kepuasan pelanggan yang trennya semakin membaik. Pada masa pandemi ini, kata dia, KAI Commuter juga masih melayani ratusan ribu pengguna Commuter Line per hari namun dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

“Pengelolaan KA Lokal Oleh KAI Commuter ini juga bentuk dorongan KAI kepada KCI untuk melakukan ekspansi ke luar wilayah Jabodetabek sesuai dengan perubahan nama menjadi Kereta Commuter Indonesia pada 2017 dari sebelumnya KAI Commuter Jabodetabek,” lanjut Didiek.

Pada tahap awal, kereta api lokal yang dikelola KAI Commuter di Daop 6 Yogyakarta ini adalah Kereta Prambanan Ekspres yang melayani Kutoarjo-Yogyakarta-Solo Balapan PP. Sementara di wilayah Daop 1 Jakarta, KA Lokal yang dikelola adalah KA Lokal Merak Jaya relasi Rangkasbitung-Merak PP.

Selanjutnya di wilayah Daop 6 Yogyakarta, KAI juga mendukung program elektrifikasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Dalam waktu dekat, dengan selesainya elektrifikasi, KRL akan melayani Yogyakarta hingga Klaten dan selanjutnya Solo.

“Kami siap menerima penugasan dari KAI. Selama masa awal pengelolaan kereta lokal oleh KAI Commuter, petugas di stasiun maupun di dalam kereta senantiasa melakukan sosialisasi tata tertib serta aturan yang berlaku,” kata Direktur Utama KAI Commuter Wiwik Widayanti.

Pada tahap awal, penumpang kereta api lokal akan dilayani oleh petugas yang lebih lengkap dengan kehadiran petugas pengawalan kereta (Walka) dan Passenger Service. Walka bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di dalam kereta selama perjalanan. Sedangkan passenger service akan memberi layanan informasi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya dari pelanggan.

Dengan melimpahkan pengelolaan kereta api lokal kepada KAI Commuter, PT KAI akan berfokus pada pelayanan kereta Jarak Jauh serta bisnis Angkutan Barang dan Non Angkutan di wilayah tersebut.
Pada masa normal penumpang kereta KA Prambanan Ekspres mencapai 10 ribu pelanggan per hari dan KA Lokal Merak Jaya mencapai 7 ribu pelanggan per hari. Di masa pandemi Covid-19 ini, rata-rata pelanggan per hari adalah 3 ribu pelanggan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus