Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Puan Ingin Pemerintah Pertimbangkan Ulang PPN 12 Persen: Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani berharap pemerintah bisa mempertimbangkan ulang rencana kenaikan PPN 12 persen.

5 Desember 2024 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPR Puan Maharani setelah rapat paripurna pengesahan pimpinan dan dewas KPK periode 2024-2029 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 5 Desember 2024. TEMPO/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani berharap pemerintah bisa mempertimbangkan ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Puan, meski sudah ditentukan dalam undang-undang namun pemerintah bisa melakukan evaluasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari pengusaha, dari guru dan seluruh elemen masyarakat,” kata Puan saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan menilai PPN merupakan hal yang sangat krusial. Sehingga, ia berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang banyak mengarapkan kenaikan PPN ditunda.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberikan ruang bagi pemerintah agar bisa menaikkan PPN bertahap satu persen. Kenaikan pajak ini sempat terjadi pada April 2022 menjadi 11 persen dan akan naik lagi jadi 12 persen pada 2025. Pajak pertambahan nilai dibebankan kepada konsumen sehingga penerapannya akan menyebabkan sejumlah harga barang dan jasa ikut naik.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN. Khususnya di tengah kondisi ekonomi saat ini dan adanya penurunan daya beli. 

Masih ada waktu untuk membatalkan sebelum kenaikan tarif pajak resmi berlaku pada Januari 2025. “Ini kondisinya urgen mendesak, karena mengancam perekonomian, keluarkan saja Perpu merevisi, mengeluarkan kenaikan tarif PPN 12 persen di 2025,” ujarnya.

Annisa Febiola dan Ilona Estherina berkontribusi pada artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus