Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pukul 10.00 Hari Ini Pengelola Komplek GBK Bakal Kosongkan Paksa Hotel Sultan, Respons PT Indobuildco?

Pusat Pengelola Komplek GBK akan mengosongkan paksa Hotel Sultan di Kawasan GBK hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Apa respons PT Indobuildco?

4 Oktober 2023 | 08.40 WIB

Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Spetember 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Spetember 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengosongkan paksa Hotel Sultan di Kawasan GBK hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Langkah ini diambil setelah tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan terlewati. Sementara hingga kini, perusahaan milik Pontjo Soetowo itu masih bergeming.

"Pihak PPK GBK akan datang ke Hotel Sultan untuk menyampaikan perihal tersebut pada Hari Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, kepada manajemen hotel Sultan," demikian informasi yang disampaikan tim public relations PPK GBK kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 3 Oktober 2023.

PPK GBK juga akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara. 

Sebelumnya, PPK GBK sudah meminta PT Indobuildco hengkang dari lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Musababnya, lahan tersebut merupakan aset negara. Sedangkan HGB yang diberikan kepada perusahaan itu masa berlakunya  sudah berakhir. 

Tak cuma itu, pemerintah telah memenangkan sengketa. Tercatat, sudah empat kali pemerintah menang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Angung. Ketika PT Indobuilco melanjutkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah juga mendapat hasil yang sama.

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva merespons rencana pengosongan paksa PPK GBK. Ia mengatakan, kepemilikan tanah tempat Hotel Sultan berdiri itu masih dalam sengketa antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan HGB 27-27/Senayan atas nama PT Indobuilco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. 

"Pelajaran hukum saya tidak sampai, kalau ada langkah eksekusi tanpa penetapan dan perintah pengadilan," kata Hamdan kepada Tempo, Selasa malam, 3 Oktober 2023. "Kecuali dengan pendekatan kekuasaan dan sewenang-wenang."

Pilihan Editor: Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus