Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

18 Desember 2019 | 11.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku jajarannya telah memiliki unit kepatuhan internal untuk menangani dugaan masih merajalelanya praktik pungutan liar alias pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami punya SOP (standar operasional) bimbingan mental, kami lakukan reguler," ujar Heru di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Di samping itu, ia pun menjamin remunerasi petugas direktoratnya di lapangan cukup, sehingga tidak perlu menarik pungli.

Di samping itu, Heru juga mengatakan Bea Cukai terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala alias movev. "Kami lakukan anytime karena kami punya unit kepatuhan internal di semua level, pusat, wilayah, dan lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad mengatakan, pihaknya terus meningkatkan integritas petugas dan juga meningkatkan pengawasan ketat agar pungli di pelabuhan tidak terjadi lagi.

“Pemanfaatan IT menjadi suatu keharusan terutama dalam pembelian tiket sehingga tidak ada kesempatan untuk para oknum melakukan pungli,” kata Ahmad, Ahad 15 Desember 2019.

Adapun lima langkah utama untuk menghilangkan praktik pungli itu yakni penerapan e-ticketing, sterilisasi pelabuhan, pengawasan yang ketat, serta edukasi kepada masyarakat terutama pengguna jasa. Selain itu Kemenhub juga akan memisahkan area publik, pengelola terminal, operator pelabuhan dan operator kapal.

“Sterilisasi pelabuhan khususnya pemisahan antara area publik dengan pengelolaan terminal, operator pelabuhan dan operator kapal juga harus dilakukan serta terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat terutama para pengguna jasa," kata Ahmad.

Saat ini, pengelolaan pelabuhan di Indonesia dilakukan oleh oleh tiga pihak yakni Kementerian Perhubungan mengelola untuk pelabuhan nonkomersial, Badan Usaha Pelabuhan Swasta dan Badan Usaha Pelabuhan BUMN.

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan ini pengelolaannya di bawah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus