Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pusri raih laba besar

Pt pusri meraih laba terbesar dari 24 bumn di lingkungan departemen perindustrian. rahasianya?. efisensi dipadu dengan kerja keras.

2 Oktober 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERITA manis dari kota empek-empek. PT Pupuk Sriwijaya (PT Pusri) meraih laba terbesar di antara 24 BUMN di lingkungan Departemen Perindustrian. Kejutan itu diungkapkan Menteri Perindustrian Tungky Ariwibowo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Rabu pekan lalu. Selama tahun 1992, dari Rp 663,612 miliar laba yang diraih 24 BUMN itu, PT Pusri meraup laba Rp 204,809 miliar. Rezeki itu diperoleh dari penjualan 25.738,6 ton amonia dan 1.469.342 ton urea. Bandingkan perolehan itu dengan laba Pusri tahun 1991 yang Rp 111,996 miliar. Apa kiatnya? Tungky tidak mengungkapkan. Tapi menurut Faisal Perdana, Kepala Humas PT Pusri, kiatnya, ''Tindakan efisiensi dipadu dengan kerja keras.'' Saat ini di BUMN yang beraset hampir 2 triliun rupiah ini bekerja 6.385 karyawan. Untuk produk Pusri, pasar potensial masih tetap dalam negeri. ''Kalau kebutuhan domestik sudah terpenuhi, baru kita ekspor,'' ujar Faisal. Urea misalnya, yang diekspor hanya 101.342 ton, sedangkan yang dipasarkan di dalam negeri 1.368 ribu ton (tahun 1992). Urea diekspor ke Malaysia, Bangladesh, Thailand, Vietnam, dan RRC. Tahun lalu, ekspor terbesar ke Vietnam sebanyak 57 ribu ton. Awal Pelita V, jumlah BUMN di bawah bimbingan Departemen Perindustrian ada 63 unit, 56 di antaranya melaba, selebihnja merugi. Namun, pada akhir Pelita V, yang merugi hanya 4 BUMN dengan kerugian total Rp 48.477 miliar. Keempat BUMN tersebut adalah PT Kertas Leces, PT Kertas Gowa, PT Industri Sandang I, dan PT Industri Sandang II. Faktor-faktor penyebab kerugian masih akan diteliti oleh Departemen Perindustrian. Namun, tampaknya, Menteri Tungky menanggapi hal itu dengan rasa prihatin. Maka, dia berpesan, ''Semua BUMN harus kembali kepada kegiatan intinya yakni bisnis, dan tidak dibolehkan memperluas usaha ke sektor yang bukan bidangnya.''

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus