Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU Waskita Karya akan diumumkan pada hari ini. Stafsus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, buka suara perihal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Arya mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki aset yang kuat dan bagus. Dia menilai BUMN Karya itu masih memiliki banyak tol dan proyek-proyek lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," ujar Arya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Dia membeberkan, pasti semua pihak menimbang-nimbang hal tersebut. "Karena bagi yang pailit, kalau nggak kompak kan rugi untuk mempailitkannya," tutur Arya.
Sebelumnya diberitakan, putusan PKPU emiten berkode WSKT itu seharusnya dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2023. Namun, Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menundanya.
"Ditunda ke Kamis besok ini tanggal 24 (Agustus 2023)," ujar pengacara penggugat, Tarsisius Agusto Naur, saat ditemui di PN Jakpus pada Senin.
Waskita Karya memiliki utang pokok Rp 5 miliar
Dia menjelaskan, Majelis Hakim belum bermusyawarah atas perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan demikian, butuh waktu tambahan untuk berdiskusi.
"Bolanya ada di majelis. Kita tunggu aja dari majelis, dikabulkan atau tidak," kata dia.
Sebagai informasi, Waskita Karya digugat PKPU oleh Donny Hartanto Lesmana. Berdasarkan surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Donny adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Agusto menjelaskan, Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada kliennya. Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin lalu, 26 Juni 2023.