Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Putusan PKPU Waskita Karya Dibacakan Hari Ini, Stafsus Erick Thohir: Kecil Kemungkinan Pailit

Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU Waskita Karya akan diumumkan pada hari ini. Stafsus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, buka suara perihal ini.

24 Agustus 2023 | 07.15 WIB

Logo Waskita. waskita.co.id
Perbesar
Logo Waskita. waskita.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU Waskita Karya akan diumumkan pada hari ini. Stafsus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, buka suara perihal ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Arya mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki aset yang kuat dan bagus. Dia menilai BUMN Karya itu masih memiliki banyak tol dan proyek-proyek lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," ujar Arya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Dia membeberkan, pasti semua pihak menimbang-nimbang hal tersebut. "Karena bagi yang pailit, kalau nggak kompak kan rugi untuk mempailitkannya," tutur Arya.

Sebelumnya diberitakan, putusan PKPU emiten berkode WSKT itu seharusnya dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2023. Namun, Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menundanya.

"Ditunda ke Kamis besok ini tanggal 24 (Agustus 2023)," ujar pengacara penggugat, Tarsisius Agusto Naur, saat ditemui di PN Jakpus pada Senin.

Waskita Karya memiliki utang pokok Rp 5 miliar

Dia menjelaskan, Majelis Hakim belum bermusyawarah atas perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan demikian, butuh waktu tambahan untuk berdiskusi.

"Bolanya ada di majelis. Kita tunggu aja dari majelis, dikabulkan atau tidak," kata dia.

Sebagai informasi, Waskita Karya digugat PKPU oleh Donny Hartanto Lesmana. Berdasarkan surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Donny adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. 

Agusto menjelaskan, Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada kliennya. Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin lalu, 26 Juni 2023. 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus