Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rampung di Pemerintah, Omnibus Law Segera Diproses DPR

pemerintah sudah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan akan diproses di DPR RI.

3 Februari 2020 | 12.28 WIB

Ketua DPR Puan Maharani menerima kunjungan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas omnibus law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Putri.
Perbesar
Ketua DPR Puan Maharani menerima kunjungan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas omnibus law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. TEMPO/Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah sudah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selanjutnya, beleid itu akan diproses di DPR RI.

"Kalau yang untuk (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja sudah kita selesaikan semua, jadi akan berproses di DPR RI," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin 3 Februari 2020.

Terkait apakah Omnibus Law tersebut akan disahkan oleh DPR RI pada hari ini juga, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut. "Ya, nanti kita lihat," katanya di sela-sela Seminar Nasional "Membangun Optimisme dan Peluang di Tengah Ketidakpastian" yang digelar di Wisma Antara.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan akan segera menandatangani surat presiden terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurut Jokowi, draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih perlu penyempurnaan, sehingga surat presiden terkait hal tersebut belum ditandatangani.

Jokowi menyatakan baru menandatangani satu surat presiden terkait dengan Omnibus Perpajakan. Namun, Presiden memastikan, begitu draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sempurna, maka penandatanganannya tak akan ditunda-tunda lagi.

Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya menuntaskan naskah RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat. Omnibus law tersebut direncanakan akan merevisi 1.244 pasal dari 79 undang-undang.

Omnibus Law tersebut sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan seperti tujuh konfederasi buruh dan 28 serikat buruh lain. Ada 11 klaster yang akan diatur dalam Omnibus Law tersebut yaitu klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus