Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan rancangan Perpres Publisher Rights sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), awal Mei 2023. Beleid yang bakal mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital itu segera diharmonisasi.
"Ada lah perubahan (poin dalam draf) berdasarkan masukan rapat dan diskusi. Dan di dalam harmonisasi masih sangat mungkin terjadi perubahan lagi," kata Kansong ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 25 Mei 2023.
Kansong mengatakan proses penyusunan regulasi ini bersifat dinamis. Namun yang jelas, kata dia, Kominfo sudah mengundang pelaku ekosistem digital, seperti Google, untuk memberi masukan.
Kansong tidak merinci lagi soal perubahan poin dalam rancangan regulasi ini. Namun secara garis besar, Kansong pernah menyampaikan bahwa Perpres Publisher Rights bakal mengatur ekosistem bisnis media. Kerja sama antara platform digital dan media massa ini dilakukan secara business to business atau B2B.
Dengan sistem B2B, maka proses negosiasi antarpihak soal hasil iklan, kompensasi, atau remunerasi. Proses itu juga akan diregulasi lebih lanjut dalam aturan turunan yang dibuat oleh peraturan pelaksana. Pemerintah juga akan membentuk badan atau lembaga yang akan mengawasi proses kerja sama tersebut.
Selanjutnya: regulasi ini dirancang atas inisiatif media atau pers
Soal kemungkinan pro-kontra, Kansong menganggap hal itu wajar. "Saya kira di mana-mana, platform digital, saya nggak menyebut nama, resisten terhadap berbagai regulasi. Tapi memang itu SOP-nya," ujar Kansong.
Akan tetapi, pemerintah akan berupaya mencari solusi. Kansong melanjutkan, regulasi ini dirancang atas inisiatif insan media atau pers. "Artinya, secara logika, media online sudah siap dengan berbagai kemungkinan."
Kansong berharap harmonasisasi di Kemenkumham segera dilakukan, sehingga bisa diserahan ke Setneg. "Saya nggak tahu selesai kapan, tapi yang saya mau ya as soon as posible," ucapnya.
Sebagai bagian dari ekosistem digital, Google sudah mengambil sikap atas rencana penyusunan Perpres Publisher Rights. Google menekankan pentingnya regulasi yang memungkinkan semua bisnis yang terdampak dapat berjalan dengan kepastian operasional, legal, maupun komersial.
"Elemen-elemen kunci dalam regulasi harus didefinisikan dengan jelas sebagai hukum dan tidak diserahkan pada penafsiran otoritas penegaknya. Ini harus dinyatakan secara jelas selama proses konsultasi dan legislatif," tulis perwakilan Google Indonesia dalam keterangannya.
Pilihan Editor: Semua Peserta Seleksi Dirut Bakti Tak Lulus, Mahfud Md Akan Kembali Buka Rekrutmen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini